Dark/Light Mode

Skuter Listrik Boleh Beroperasi Lagi, Ini Syarat-syaratnya

Selasa, 1 September 2020 19:52 WIB
Ilustrasi skuter listrik. (Foto: NG. Putu Wahyu Rama/RM)
Ilustrasi skuter listrik. (Foto: NG. Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam regulasi tersebut, ada lima jenis kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik diantaranya skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle dan otopet yang diperbolehkan beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan jenis tertentu dengan penggerak motor listrik sangat membantu mobilitas masyarakat ke kantor atau ke shelter transportasi umum.

Baca juga : Kendaraan Listrik Jadi Solusi Tekan Polusi Udara

"Lima kendaraan tertentu ini dilindungi dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Secara umum kendaraan ini juga dapat digunakan di wilayah operasi dan lajur tertentu," katanya dalam keterangan resminya, Selasa (1/9).

Dalam penggunaanya, kata Budi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kendaraan maupun para penggunanya saat digunakan.

Budi menuturkan, skuter listrik secara sarana harus memenuhi unsur keselamatan dengan adanya klakson/bel, sistem rem yang berfungsi dengan baik, ada lampu utama, alat pemantul cahaya di kiri kanan, serta lampu posisi atau alat pemantul cahaya pada bagian belakang.

Baca juga : Perangi Covid-19, PT RAPP Donasi Alkes Buatan BPPT

Untuk sepeda listrik prinsipnya harus ada pedalnya, kalau tidak ada maka masuk kategori sepeda motor. "Syaratnya sama seperti skuter listrik," ujarnya.

Sementara, untuk hoverboard, harus ada sistem rem yang berfungsi, ada lampu utama dan alat pemantul cahaya, kecepatan maksimalnya 6 km/jam. Berikutnya ada unicycle yang syaratnya sama seperti hoverboard. Untuk otopet harus ada lampu utama, sistem rem yang berfungsi, bel yang bunyinya tidak mengganggu, ada alat pemantul cahaya, serta kecepatan maksimal 6 km/jam.

Selain itu, para pengguna harus mengenakan helm saat berkendara, usia minimal 12 tahun. Kemudian, tidak boleh mengangkut orang kecuali kendaraan dilengkapi tempat duduk.

Baca juga : Akhirnya, Layanan Skuter Listrik Grab Wheels Kembali Beroperasi

Syarat lainnya yang berlaku saat penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik antara lain tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memprioritaskan pejalan kaki, jaga jarak aman dengan pengguna jalan lain dan penuh konsentrasi.

"Harus ada pendampingan dari orang dewasa jika usia pengguna antara 12-15 tahun. Area operasi kendaraan yakni di lajur khusus di lajur sepeda dan lajur yang disediakan khusus serta Kawasan tertentu seperti pemukiman, Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi, area perkantoran, atau luar jalan," jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.