Dark/Light Mode

Nurdin Halid Gugat Anak Buah Yasonna, Ini Alasannya...

Rabu, 9 September 2020 15:29 WIB
Nurdin Halid (kanan) bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di sela-sela Munas Dekopin 2019. (Istimewa)
Nurdin Halid (kanan) bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di sela-sela Munas Dekopin 2019. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid melalui kuasa hukumnya mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami mengajukan gugatan terhadap Dirjen Peraturan Perundang-undangan dengan berbagai alasan," kata Muslim Jaya Butarbutar dari kantor Pengacara MJB & Partner, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Mantan Pengacara Jokowi Maruf-Amin dalam Pilpres 2019 ini menyebut berbagai alasan yang mendasari gugatan TUN.

Baca juga : Toyota Luncurin New Yaris, Ini Kelebihannya

Kasusnya, berawal dari keluarnya pendapat hukum Nomor: PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 dari Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & HAM, terkait permasalahan Dekopin telah bertindak tidak netral yang seharusnya pendapat hukum bersifat normatif.

"Namun pendapat hukum yang dibuat Dirjen Peraturan Perundang-undangan telah berimplikasi kepada Dekopin yang dipimpin Nurdin Halid," papar Muslim.

Dikatakan, Dirjen Peraturan Perundang-undangan telah membuat justifikasi dengan menyimpulkan sendiri bahwa Pemilihan Ketua Umum yang tepat sesuai keputusan Kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang pengesahan AD Dekopin adalah Munas Dekopin yang memilih Dr Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024.

Baca juga : Listrik Gratis Bulan September Sudah Bisa Dinikmati, Begini Cara Mendapatkannya...

Menurutnya, tindakan ini patut diduga menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Dalam peraturan tersebut, jelas berbunyi bahwa Badan/pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenangnya meliputi larangan melampaui wewenang, campur adukkan wewenang dan larangan bertindak sewenang wenang. 

Muslim juga melihat adanya tindakan  diluar cakupan bidang atau materinya dengan tanpa dasar kewenangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.