Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bawa Penumpang Positif, Citilink Dilarang Terbang ke Pontianak
Senin, 21 September 2020 12:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Citilink Indonesia terbukti membawa penumpang positif Covid-19 ke Pontianak. Maskapai berbiaya murah (low cost carrier) ini akhirnya harus menerima sanksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, berupa pembekuan rute Jakarta-Pontianak untuk sementara waktu.
Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo menyatakan akan mempertimbangkan atas sanksi tersebut. Menurutnya, Citilink terus berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait karena kasus ini.
"Berkaitan hal tersebut, Citilink akan mempertimbangkan kembali rute penerbangan Jakarta (CGK)-Pontianak (PNK) maupun rute PNK-CGK," katanya, dalam keterangan resminya, Senin (21/9).
Baca juga : Mau Perpanjang SIM di Jakarta? Datang Saja ke 5 Lokasi Ini
Juliandra memastikan, maskapainya sudah melakukan kewajiban dan tanggung jawab mengecek seluruh penumpang memenuhi syarat perjalanan sesuai ketetapan pemerintah. Syarat penyertaan dokumen kesehatan seperti hasil tes cepat (rapid test) yang menunjukkan penumpang non reaktif virus corona, atau tes swab dengan metode PCR yang menampilkan hasil negatif Covid-19. Penumpang juga dipastikan telah menggunakan alat perlindungan diri, seperti masker maupun faceshield.
Juliandra menjelaskan, dengan penangguhan rute penerbangan sementara tersebut, Citilink memberikan opsi pengalihan penerbangan menggunakan maskapai Garuda Indonesia rute dari Jakarta dan ke Pontianak atau pengembalian uang tiket (refund).
Sementara, lanjutnya, penumpang yang melakukan pembelian melalui agen dapat menghubungi perusahaan terkait. "Untuk pembelian melalui website kami, dapat menghubungi call center 0804 1 080808 untuk pengalihan ke Garuda Indonesia. Atau untuk pengajuan refund, dapat menghubungi email [email protected]," jelasnya.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, hasil pemeriksaan sampel usap RT PCR oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink CG 9414 rute Jakarta-Pontianak 15 September 2020, ditemukan satu orang penumpang positif Covid-19.
Pemerintah setempat kemudian memberikan sanksi kepada maskapai, sesuai Pasal 8 ayat 5 Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sanksi ini bukan yang pertama kali diterima Citilink. Sebelumnya, untuk rute yang sama, Citilink pernah mendapatkan sanksi serupa karena mengangkut penumpang positif Covid-19. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya