Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Gugatan Tugure, PN Jakarta Pusat Menangkan MNC Sekuritas
Rabu, 23 September 2020 15:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan MNC Sekuritas terkait gugatan yang dilayangkan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure). Tugure menggugat tanggung renteng 23 pihak, termasuk di dalamnya PT MNC Sekuritas senilai total Rp 1,1 triliun.
Gugatan tersebut terkait investasi Tugure pada sejumlah surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). MTN tersebut terdiri dari MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B, serta MTN SNP Finance Tahap 1 tahun 2018 Seri B dan C.
Baca juga : Soal Kisruh Impor Bawang Putih, DPR Kudu Rapat Bareng Mendag Dan Mentan
Gugatan itu masuk ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 128/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Legal Counsel MNC Group, Christophorus Taufik mengatakan, pihaknya mengapresiasi PN Jakarta Pusat yang tidak mengabulkan gugatan Tugure. "Hari ini, Pengadilan memutuskan tuduhan Tugure itu tidak dikabulkan. Dengan kata lain, apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya," ujar Christophorus dalam pernyataannya, Rabu (23/9).
Baca juga : Pelanggaran Protokol Kesehatan Terparah di Jakarta Pusat
Dia memaparkan, tuduhan yang dilakukan Tugure tersebut tidak berdasar. Pasalnya, posisi MNC Sekuritas hanya sebagai arranger atas beberapa produk MTN yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Perinciannya, MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B dan MTN SNP Finance Tahap 1 tahun 2018 Seri B dan C
"Posisi MNC Sekuritas hanya sebagai arranger. Oleh karena itu, di dalam gugatan Tugure kita menyerahkan seluruhnya kepada Majelis untuk menilai apakah gugatan Tugure valid atau tidak dan nyatanya Majelis menyatakan tidak benar," tuturnya.
Baca juga : Mantap, MRT Jakarta Raih Enam Penghargaan BUMD Marketeers
Dia menegaskan, MNC Sekuritas sebagai perusahaan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan tentunya sangat menjaga ketaatan atas aturan yang berlaku. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya