Dark/Light Mode

Soal Gugatan Tugure, PN Jakarta Pusat Menangkan MNC Sekuritas

Rabu, 23 September 2020 15:01 WIB
Gedung MNC. (Foto: ist)
Gedung MNC. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan MNC Sekuritas terkait gugatan yang dilayangkan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure). Tugure menggugat tanggung renteng 23 pihak, termasuk di dalamnya PT MNC Sekuritas senilai total Rp 1,1 triliun. 

Gugatan tersebut terkait investasi Tugure pada sejumlah surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). MTN tersebut terdiri dari MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B, serta MTN SNP Finance Tahap 1 tahun 2018 Seri B dan C. 

Baca juga : Soal Kisruh Impor Bawang Putih, DPR Kudu Rapat Bareng Mendag Dan Mentan

Gugatan itu masuk ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 128/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Legal Counsel MNC Group, Christophorus Taufik mengatakan, pihaknya mengapresiasi PN Jakarta Pusat yang tidak mengabulkan gugatan Tugure. "Hari ini, Pengadilan memutuskan tuduhan Tugure itu tidak dikabulkan. Dengan kata lain, apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya," ujar Christophorus dalam pernyataannya, Rabu (23/9).

Baca juga : Pelanggaran Protokol Kesehatan Terparah di Jakarta Pusat

Dia memaparkan, tuduhan yang dilakukan Tugure tersebut tidak berdasar. Pasalnya, posisi MNC Sekuritas hanya sebagai arranger atas beberapa produk MTN yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Perinciannya, MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B dan MTN SNP Finance Tahap 1 tahun 2018 Seri B dan C

"Posisi MNC Sekuritas hanya sebagai arranger. Oleh karena itu, di dalam gugatan Tugure kita menyerahkan seluruhnya kepada Majelis untuk menilai apakah gugatan Tugure valid atau tidak dan nyatanya Majelis menyatakan tidak benar," tuturnya.

Baca juga : Mantap, MRT Jakarta Raih Enam Penghargaan BUMD Marketeers

Dia menegaskan, MNC Sekuritas sebagai perusahaan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan tentunya sangat menjaga ketaatan atas aturan yang berlaku. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.