Dark/Light Mode

Pengadilan Israel Perintahkan Pembongkaran Masjid

Selasa, 15 September 2020 22:48 WIB
Polisi Israel berdiri di dekat ekskavator saat menghancurkan rumah warga Palestina di di Sur Baher, kawasan Yerusalem Timur. [Foto: Kobi Gideon / Flash90]
Polisi Israel berdiri di dekat ekskavator saat menghancurkan rumah warga Palestina di di Sur Baher, kawasan Yerusalem Timur. [Foto: Kobi Gideon / Flash90]

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan di Israel mengeluarkan perintah pembongkaran Masjid Qaqaa Bin Amr di Kota Silwan, Yerusalem Timur yang dikuasai Israel. Alsannya, karena tidak melengkapi izin bangunan. Demikian dikutip kantor berita Al Jazeera dari media Palestina.

Perintah mendapat kecaman Kementerian Wakaf dan Urusan Agama di Gaza. Kementerian bahkan mengingatkan Israel agar tidak melakukan tindakan tersebut. Komunitas internasional, Liga Arab dan Organisasi Konferensi Islam (OKUI) diminta turut membantu melindungi tempat-tempat ibadah umat Islam di Yerusalem.

Baca juga : Kawal Ketat Penanganan Pandemi 9 Provinsi

Pemerintah Israel sendiri hanya memberi waktu 21 hari kepada warga Palestina untuk mengajukan pembelaan. Jika tidak, masjid dua lantai yang dibangun pada 2012 dengan kapasitas ratusan jamaah ini akan dirobohkan.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemukim Israel telah menghancurkan puluhan rumah warga Palestina di Silwan, yang berdekatan dengan kompleks Masjid Al-Aqsa.

Baca juga : Konsul Haji: Saudi Belum Umumkan Izin Pembukaan Umrah

Menurut kelompok advokasi Israel, Ir Amim, pihak berwenang Israel menghancurkan 104 unit rumah dibongkar pada 2019. Meningkat dibanding pada 2018 yang berjumlah 72 unit.

Israel berdalih, rumah-rumah yang dibongkar karena dibangun secara ilegal dan penghancuran itu disetujui pengadilan. Namun warga Palestina mengatakan, mereka menghadapi krisis perumahan yang parah, karena dipicu keengganan Israel mengeluarkan izin mendirikan perumahan.

Baca juga : Ingat, Perusahaan Pelanggar PSBB Terancam Ditutup

Tak lama setelah merebut wilayah Yerusalem Timur, Israel memperluas batas kota dengan mengambil area luas dari tanah kosong. Di sana kemudian dibangun pemukiman Yahudi, yang menurut hukum internasional justru dianggap ilegal. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.