Dark/Light Mode

OJK Cabut Izin BPR Brata Nusantara

Kamis, 1 Oktober 2020 08:42 WIB
OJK Cabut Izin BPR Brata Nusantara

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara, yang beralamat di Jalan Terusan Cibaduyut Nomor 12 B, Kabupaten Bandung. Sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-141/D.03/2020 tanggal 30 September 2020.

"Pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan. Pebgurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK, agar keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK)," terang Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan dalam keterangan resminya, Rabu (30/9).

Baca juga : KPK Garap Komut Asabri Soal Korupsi Dirgantara

BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah masuk kategori BDPK, karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan minimum 12 persen.

"Hal ini terjadi karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara, yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," papar Triana.

Baca juga : KKP Kuburkan Paus Biru Jantan Terdampar Di NTT

Dengan pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah BPR Brata Nusantara, agar tetap tenang. Karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS, sesuai ketentuan berlaku. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.