Dark/Light Mode

KPK Garap Komut Asabri Soal Korupsi Dirgantara

Rabu, 9 September 2020 12:39 WIB
Plt Juru Bicara, KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara, KPK Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama (Komut) PT Asabri, Marsekal Madya TNI (Purnawirawan) Ismono Wijayanto. 

Pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) pada tahun 2007-2017.

Ismono akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso.

Baca juga : Sara Soroti Kualitas RSUD Dan Korupsi Alkes Di Tangsel

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (9/9).

Selain Ismono, penyidik KPK juga memanggil pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) Aris Supangkat. Aris pernah diperiksa pada, Kamis (27/8). 

Saat itu, dia dikonfirmasi soal uang kickback yang diduga dinikmati beberapa pihak.

Baca juga : KPK Tetap Usut Peserta Pilkada Terlibat Korupsi

Penyidik juga memeriksa Staf Ahli bidang Sosial Budaya Dewan Ketahanan Nasional, Mahanan Simorangkir, Komisaris PT Surya Daya Pratama Mochamad Cholid Ashibli, dan Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong.

Dalam kasus ini, KPK menyandangkan status tersangka kepada Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. 

Keduanya, diduga melakukan penjualan dan pengadaan fiktif yang membuat negara dirugikan Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS. 

Baca juga : KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Korupsi Djoko Tjandra Cs

Uang tersebut, merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.