Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Corona, Pengusaha Minta Buruh Tak Mogok

Senin, 5 Oktober 2020 14:19 WIB
Ketua Umum Hippi Sarman Simanjorang. (Foto: ist)
Ketua Umum Hippi Sarman Simanjorang. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha menyayangkan rencana mogok nasional yang akan digelar serikat buruh selama tiga hari ; 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan RUU Cipta Kerja. Pasalnya, pemerintah sedang fokus melawan Corona (Covid-19).

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, kepada Rakyat Merdeka, Senin (5/10).

"Seharusnya serikat buruh tampil membantu pemerintah dan dunia usaha bagaimana agar kita dapat segera mengatasi dan mengendalikan pandemi Covid-19 yang telah menghentikan berbagai aktivitas perekonomian kita," katanya.

Sarman mengatakan, mogok kerja memang hak dasar pekerja dan buruh yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, mogok kerja dinyatakan sah jika perundingan gagal antara serikat buruh dengan perusahaan atas masalah hubungan industrial yang terjadi.

Baca juga : Trump Kena Corona, Biden Unggul 10 Poin

Serikat pekerja juga wajib memberitahukan tujuh hari kerja sebelum mogok secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja setempat. Di luar ketentuan tersebut, jika buruh ikut ajakan mogok kerja tersebut, maka pengusaha dapat memberikan sanksi.

"Dalam situasi seperti ini kita harus menjaga psikologi pengusaha agar jangan sampai melakukan PHK akibat dari isu mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan," kata Sarman.

Serikat buruh, kata dia, seharusnya harus mengutamakan kepentingan yang lebih luas dan strategis demi masa depan ekonomi Indonesia dan nasib pekerja dan jutaan pengangguran. Dia juga meminta serikat buruh seharusnya berani keluar pola pikir konvensional, membawa pekerja yang berdaya saing dengan keterampilan dan kompetensi yang mampu menyesuaikan dengan teknologi

terkini.

Baca juga : SBY Tak Nyerang Jokowi

“Dengan demikian, Indonesia tidak lagi terjebak dengan isu upah akan tetapi upah akan disesuaikan dengan kompetensi atau kemampuan pekerja,” katanya.

Sarman mengatakan jika dalam RUU Cipta Kerja ini masih ada hal yang dianggap belum sesuai dengan keinginan serikat buruh, tentu masih dapat dimasukkan dalam aturan turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri.

"Jika serikat pekerja atau buruh akan tetap memaksakan mogok kerja dengan unjuk rasa kami memprediksi bahwa tidak akan efektif di mana pekerja atau buruh tidak berani ikut mogok dan unjuk rasa karena tidak sah takut mendapatkan sanksi," katanya.

Sarman juga khawatir mogok kerja akan menunjukkan kepada calon investor bahwa tenaga kerja Indonesia kurang produktif dan kompetitif. Ia juga mengkhawatirkan adanya klaster baru penyebaran virus Covid-19 yang akan memperpanjang PSBB yang membatasi berbagai aktivitas perekonomian.

Baca juga : Demokrat Minta Tarif Swab Diturunkan Lagi

"Harapan kami agar serikat pekerja atau buruh dapat bersama sama membangun perekonomian, meningkatkan kompetensi pekerja dan memikirkan nasib jutaan pengangguran yang terkena PHK dan dirumahkan," pungkas Sarman. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.