Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Penipuan Makin Meresahkan

Gojek Luncurin Fitur Baru Buat Perangi Order Fiktif

Minggu, 18 Oktober 2020 05:10 WIB
Gojek menambahkan fitur baru keamanan bagi penumpang
Gojek menambahkan fitur baru keamanan bagi penumpang

RM.id  Rakyat Merdeka - Gojek menambahkan fitur baru. Namanya Lapor Ofik (Order Fiktif). Fitur ini diluncurkan untuk menekan kasus penipuan yang selama ini banyak merugikan mitra driver

Head of Driver Operations Trust dan Safety Gojek, Kelvin Timotius mengungkapkan, Fitur baru ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan mitra Gojek dalam bekerja, serta pengguna Gojek secara umum dalam mengakses layanan. 

“Keberadaan order fiktif makin ke sini kian meresahkan dan merugikan mitra driver. Karena itu kami meluncurkan fitur Lapor Ofik Gak Pake Lama, fitur ini layanan khusus untuk menekan kasus penipuan,” ungkap Kelvin dalam diskusi virtual, kemarin. 

Dia menjelaskan, lewat fitur baru, para mitra diberikan kemudahan dalam melakukan pengaduan. Seluruh pengemudi bisa langsung melaporkan order fiktif langsung dari aplikasi mereka sendiri. 

“Jadi begitu ada kasus, bisa dilaporkan tanpa menelpon call center dulu,” jelas Kelvin. 

Baca juga : Lazada Luncurkan Fitur Baru LazMall

Dia menuturkan, fitur baru Gojek ini telah memanfaatkan kecanggihan machine learning dan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Sehingga, tidak sampai 10 menit setelah laporan dibuat melalui aplikasi, sistem akan secara otomatis membatalkan order fiktif. 

Tidak cuma fitur baru, Kelvin mengatakan, pihaknya melakukan pembaharuan teknologi yang bisa mendeteksi perangkat ilegal. 

Hal ini dilakukan untuk mendukung iklim bisnis yang sehat, dengan cara mencegah munculnya penggunaan perangkat ilegal seperti Fake GPS, dan Mod App (aplikasi modifikasi). 

Ditegaskannya, mitra driver yang terbukti menggunakan aplikasi ilegal secara otomatis akan terkena sanksi.

“Bila ada mitra melakukan pelanggaran itu, secara otomatis akan terkena sanksi mulai dari penonaktifan akun sementara, sampai dengan pemutusan kemitraan,” tandasnya. 

Baca juga : Menkumham Sahkan Kepengurusan Baru Partai Gerindra

Kelvin menambahkan, pihaknya telah menggandeng kepolisian untuk membantu menekan tindak kejahatan digital. 

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhany Aryanda mengamini teknologi dipakai Gojek bisa mempercepat mendeteksi penggunaan aplikasi terlarang. 

“Berkat kolaborasi ini, kami berhasil menangkap sindikat kriminal pembuat aplikasi ilegal yang beroperasi di Jabodetabek,” ungkapnya. 

Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Dhany, tersangka menawarkan perangkat ilegal hasil modifikasi, sebagai aplikasi yang seakan-akan kebal penangguhan atau dikenal anti-suspend. 

“Mereka juga mengiming-imingi aplikasi ilegal tadi bisa menghasilkan banyak orderan. Padahal tidak,” katanya. 

Baca juga : Terendus Dugaan Tindak Pidana, Polisi Buru Pelaku

Pakar Information technology (IT) dan Ahli Keamanan Digital dari Swiss German University Charles Lim menilai, terobosan Gojek ini sangat penting.

Menurutnya, fenomena aplikasi ilegal seperti perlombaan dalam hal inovasi digital, antara industri jasa transportasi online dengan pelaku kejahatan. 

“Dalam situasi pandemi, masyarakat semakin intens menggunakan platform digital dalam kesehariannya. Maka perlu perlindungan lebih,” tuturnya kepada Rakyat Merdeka. 

Dia menilai, maraknya penggunaan aplikasi modifikasi ilegal disebabkan kurangnya pemahaman atau literasi masyarakat, khususnya mitra driver. Karenanya, edukasi dari Gojek perlu ditingkatkan lagi. [JAR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.