Dark/Light Mode

Kasus Kebakaran Kejagung

Terendus Dugaan Tindak Pidana, Polisi Buru Pelaku

Kamis, 17 September 2020 16:25 WIB
Kasus Kebakaran Kejagung Terendus Dugaan Tindak Pidana, Polisi Buru Pelaku

RM.id  Rakyat Merdeka - Mabes Polri mencium adanya dugaan tindak pidana dalam kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, api yang melalap gedung Jaksa Agung ST Burhanuddin ngantor itu  bukan berasal dari korsleting listrik. Melainkan, api terbuka.

"Sementara, penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Kesimpulan itu diperoleh setelah polisi juga melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, analisis ahli, foto satelit, serta memeriksa 131 orang saksi.

Baca juga : Land Clearing Sirkuit Mandalika Lancar, KNPI NTB Senang

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara hari ini, Kamis (17/9). Dihadiri pihak Kejagung. Korps baju cokelat pun sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP," imbuh eks ajudan Presiden Jokowi ini.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Baca juga : Jakarta PSBB Lagi, Aprindo Jamin Tak Ada Panic Buying

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kita akan memburu tersangka, dan kita akan sampaikan ke rekan-rekan," tegas Kabareskrim.

Salah satunya, dengan mendalami tukang bangunan yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 gedung itu, saat kebakaran terjadi.

Baca juga : Bima Arya Mantap Tak Pilih PSBB

Listyo menegaskan, Kepolisian dan Kejagung, sepakat bersama-sama mengusut kasus ini hingga tuntas. "Kami sudah berkomitmen, sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapa pun yang terlibat. Dan ini akan kita pertanggung jawabkan kepada publik," tandasnya. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.