Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Otsus Papua Punya Manfaat Besar, Kekurangannya Bisa Diperbaiki

Jumat, 14 Agustus 2020 20:53 WIB
Jembatan Youtefa di Papua (Foto: Indonesia.go.id)
Jembatan Youtefa di Papua (Foto: Indonesia.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan titik temu untuk menguatkan integrasi Papua sekaligus membangun kesejahteraan masyarakat di Bumi Cendrawasih itu. Kebijakan yang dilaksanakan sesuai UU Nomor 21 tahun 2001 ini sudah memberikan banyak manfaat. Selama 20 tahun pelaksanaan, besaran dana Otsus untuk Papua mencapai Rp 126,9 triliun. Dana tersebut difokuskan sebesar 30 persen untuk sektor pendidikan dan 15 persen untuk sektor kesehatan dan gizi. Besaran dana Otsus tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah untuk pembangunan Papua. 

Melalui Otsus, peran masyarakat Papuan dalam pembangunan juga diutamakan. Berdasarkan Pasal 12 pada UU Nomor 21 Tahun 2001, Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua wajib orang asli Papua (OAP). 

Baca juga : Zoe Saldana Minta Maaf Usai Perankan Nina Simone

Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Ferdinando Solossa menjelaskan, sejak awal, kehadiran Otsus Papua merupakan sebuah tuntutan orang Papua yang merasa tertinggal dari berbagai aspek. Menurut dia, dalam kurun waktu 20 tahun sampai saat ini, kehadiran Otsus memberi manfaat yang begitu besar. “Manfaat Otsus sangat besar bagi Papua. Bahkan dari sisi anggaran setiap tahun terus meningkat," kata Maybrat, saat diskusi “Otonomi Khusus Papua dan Kesejahteraan Orang Asli Papua, Kamis malam (13/8).

Ia menjelaskan, anggaran Otsus yang dikucurkan Pemerintah Pusat dari 2000 hingga 2020, dari sisi besaran dana terus meningkat, juga difokuskan untuk empat program prioritas. Seperti, aspek pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal itu menjadi bukti, bahwa perhatian Pemerintah Pusat ke Papua begitu besar.  

Baca juga : Putin: Rusia Punya Vaksin Covid-19, Putri Saya Sudah Divaksin dan Sehat

Ia berharap, dalam implementasi ke depan, Pemerintah Daerah diberikan ruang sebesar-besarnya dari sisi kewenangan agar Otsus makin memberi manfaat optimal. Juga, agar implementasi Otsus itu terakomodasi secara baik sehingga anggaran yang begitu besar bisa direalisasikan sesuai dengan peruntukannya. “Dengan begitu, dari sisi manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh masyarakat," tuturnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Hendrik Krisifu menyatakan, masyarakat Papua jangan keliru memaknai Otsus. Menurutnya, Otsus itu tidak akan berakhir pada tahun depan. Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Otsus yang sebanyak 78 pasal, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan akan berakhir pada 2021. Yang jelas, di pasal 34 ayat 6, disebut bahwa yang berakhir pada 2021 adalah Dana Otonomi Khusus. Jadi, harus ada satu pemahaman di masyarakat, bukan Otsus yang akan berakhir. Namun, dana Otsusnya yang akan berakhir. Papua akan tetap mendapat keistimewaan. 

Baca juga : 2021, Kawasan Pura Agung Besakih Mulai Dipermak

“Jadi, jangan bikin kebingungan kepada masyarakat bahwa Otsus itu akan berakhir. Itu keliru. Yang berakhir itu dana otonomi khusus pada pasal 34 ayat 6. Dana otonomi khusus berakhir tahun depan sedangkan otonomi khususnya terus berlanjut," jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.