Dark/Light Mode

Beri Kepastian Untuk Pekerja Kontrak

Serikat Pekerja BUMN Dukung UU Cipta Kerja

Selasa, 20 Oktober 2020 05:31 WIB
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono. (Istimewa)
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Serikat pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan mendukung UndangUndang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Mereka memandang, regulasi itu lebih baik dibandingkan UU tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengaku, pihaknya sudah mempelajari isi UU Ciptaker. Ditegaskannya, pihaknya tidak setuju regulasi itu dianggap hanya berpihak kepada pelaku usaha saja.

“Teman-teman pekerja di BUMN sudah paham isinya. Karenanya kami tidak akan terprovokasi, ikut demo,” kata Arief kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Dialog Virtual Apkasi, Bahlil Pastikan Kewenangan Daerah Tak Berkurang Di UU Ciptaker

Dia yakin UU Cipta Kerja akan membawa dampak positif terhadap para pekerja, khususnya pegawai di perusahaan pelat merah. Menurutnya, jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Ciptaker jauh lebih baik.

Misalnya, mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak. Aturan dalam UU Ciptaker memberikan kepastian kepada pegawai kontrak.

“Dari seluruh pekerja BUMN itu, 60 persen lebih, mereka berstatus kontrak dengan PKWT. Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kepastian,” katanya.

Baca juga : Boni Hargens: Ada Indikasi Pemain Di Balik Demo Tolak UU Cipta Kerja

Dia menjelaskan, selama ini pegawai dengan status PKWT, tidak memiliki kepastian berapa lama akan bekerja di perusahaan pelat merah.

Dengan tidak ada kepastian itu, pekerja kesulitan mengakses layanan perbankan seperti untuk menyicil rumah. Selama ini, penandatanganan PKWT dilakukan setiap dua atau tiga tahun sekali.

“Dengan adanya UndangUndang Cipta kerja, perusahaan tidak bisa lagi memperkerjakan buruh selama tiga tahun tanpa status yang pasti. Setelah kerja dua tahun, perusahaan harus memberikan keputusan,” terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.