Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Penganiayaan Polisi

Polda Jabar Tetapkan 3 Relawan KAMI Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2020 14:40 WIB
Kasus Penganiayaan Polisi Polda Jabar Tetapkan 3 Relawan KAMI Jadi Tersangka

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tiga oknum relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka baru, dalam kasus penganiayaan polisi, saat adanya aksi massa di DPRD Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan tiga orang yang ditetapkan itu, merupakan hasil dari pemeriksaan enam orang petinggi KAMI yang berstatus saksi.

Baca juga : Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Tersangka Demo Ricuh, 69 Ditahan

"Ada tiga orang lagi (tersangka) yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (20/10).

Erdi menjelaskan, tiga orang tersangka itu berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Satu di antaranya merupakan mahasiswa. Sisanya, pegawai swasta.

Baca juga : Buntut Demo Ricuh, Polda Metro Jaya Tetapkan 87 Tersangka, 7 Ditahan

Ketiga orang itu diduga terlibat terhadap pengeroyokan anggota polisi, hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan perlu dilakukan penanganan medis.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penganiayaan anggota polisi itu. Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Penyidik KPK Telisik Pemenang Lelang Proyek di Kemenag

"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," ujarnya.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.