Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri, hari ini.
Undang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
"Penyidik mengkonfirmasi adanya dugaan perintah khusus dari pihak tertentu kepada tersangka untuk segera dilakukannya pengumuman lelang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (1/10).
Baca juga : Please, Jangan Malas Patuhi Protokol Kesehatan!
Undang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019 telah. KPK menyangkakannya melakukan korupsi dalam dua proyek.
Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 miliar.
Sementara kedua, pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.
Baca juga : India Selidiki Sepak Terjang LSM Turki Di Kashmir
Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka Undang merupakan pengembangan perkara yang menjerat anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar.
Dia telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus tersebut.Kasus itu juga menjerat Dendy Prasetia anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Tahun Anggaran 2011. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya