Dark/Light Mode

Kasus Suap Ketok Palu APBD Jambi

Anggota DPRD Peluk Anak-anak Sebelum Dibawa Ke Jakarta

Minggu, 27 September 2020 06:45 WIB
Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto

RM.id  Rakyat Merdeka - Nurhayati tak menduga jika Selasa sore, 28 November 2017 itu bakal jadi hari memilukan bagi keluarganya. 

Saat itu, Nurhayati baru pulang dari DPRD Jambi tengah bersantai di rumah. Dia sempat ngobrol dengan asistennya. 

Tiba-tiba tiga mobil berhenti di pelataran rumah anggota dewan itu. Nurhayati melihat suaminya, Saipudin turun dari salah satu mobil. 

Asisten Sekretaris Daerah (Asda) III Provinsi Jambi itu diapit sejumlah orang. Wajahnya tampak pucat. Tanpa basa-basi, orang-orang yang bersama Saipudin memperkenalkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mereka meminta izin melakukan penggeledahan terkait kasus suap yang melibatkan Saipudin. Nurhayati tak bisa menolak. 

Ia mempersilakan tim KPK mencari dokumen, dan bukti-bukti perkara yang menjerat suaminya. 

Seisi rumahnya pun diobrakabrik. Tumpukan dokumen di meja kerja suaminya diangkut. Isi memori komputer jinjing dikloning atau di-copy. 

Baca juga : KPK Panggil Eks Anggota DPR dan Pensiunan Tentara

Penggeledahan sampai kamar tidur Saipudin-Nurhayati. Di dalam lemari di kamar itu, penyidik menemukan tas koper. Begitu dibuka isinya uang tunai sebanyak Rp 1,3 miliar. 

Penyidik menduga uang ini terkait dengan perkara. Penyidik sempat menginterogasi Nurhayati mengenai uang ini. 

Dicurigai uang ini hendak dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Jambi untuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2018. Namun anggota Fraksi Partai Demokrat itu berdalih tidak tahu. 

Penyidik memutuskan menyita uang itu. Nurhayati pun diminta ikut ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk menjalani pemeriksaan. Begitu pula asistennya. 

Setelah pemeriksaan maraton hingga dini hari, penyidik memutuskan membawa pasangan Saipudin-Nurhayati ke Jakarta. Mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan di markas KPK. 

Pada Rabu pagi, 29 November 2017 tim penyidik membawa Saipudin-Nurhayati, Arpan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi) dan Supriyono (Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi) ke bandara untuk diterbangkan ke ibu kota. 

Arpan dan Supriyono juga dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT). Diawali penangkapan Saipudin dan Supriyono di sebuat restoran pada Selasa siang. Pada pertemuan itu, Saipudin menyerah uang Rp 400 juta kepada Supriyono. 

Baca juga : Kasus Baru Nambah 1.882, Terbanyak di DKI Jakarta

Usai serah terima duit, mereka disergap. Selanjutnya, penyidik KPK mengiring Saipudin ke rumahnya untuk mencari barang bukti. Tim penyidik lainnya bergerak ke rumah Arpan. Saat penggeledahan, penyidik menemukan uang Rp 3 miliar. 

Mengantongi barang bukti ini, KPK memburu Pelaksana Sekda Erwan Malik. Drama terjadi saat mereka yang terjaring OTT hendak dibawa ke bandara. 

Tiba-tiba dua perempuan muda berkerudung menerobos pengawalan. Mereka merangkul Nurhayati. Tangisan pun pecah. Anggota Brimob yang mengawal menAnggota DPRD Peluk Anak-anak Sebelum Dibawa Ke Jakarta coba memisahkan. “Ini anak saya. Ini anak saya,” Nurhayati memberitahu. Petugas pun memberi waktu sejenak kepada Nurhayati untuk perpisahan dengan putri-putrinya. 

“Tidak apa-apa. Sekolah yang pintar nak,” Nurhayati menasihati kedua putrinya. Setelah itu, petugas mengiring Nurhayat untuk menyusul Saipudin yang sudah masuk mobil tahanan. Keharuan pun terpancar dari wajah Saipudin. 

Ia tak sempat memeluk putri-putrinya maupun menyampaikan kata perpisahan. Setiba di Jakarta, Saipudin cs kembali menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih KPK. Mengantongi bukti yang cukup, KPK menetapkan Erwan, Arpan dan Saipudin sebagai tersangka pemberi suap terkait pengesahan APBD. 

Mereka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun Supriyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ia dibidik dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga : KPK: Pengembangan Perkara Dimungkinkan, Bisa Saja Ada Tersangka Baru

Sementara Nurhayati diperbolehkan pulang. Ia memutuskan bekerja sama dengan KPK untuk membongkar kasus rasuah ini. 

Di persidangan Nurhayati memberikan kesaksian bahwa Arpan pernah bertemu suaminya pada subuh 28 Oktober 2017. Arpan menitipkan uang untuk anggota DPRD. Nurhayati sempat bertanya berapa jumlahnya. “Kata suami saya 5 miliar,” ungkapnya. 

Rencananya, uang dalam tiga kantong itu hendak diberikan kepada Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat. Setiap anggota fraksi bakal mendapat Rp 100 juta. Uang itu kemudian disimpan di rumah yang ditempati adiknya. 

Nurhayati sempat mengontak Nasri Umar, Ketua Fraksi Demokrat. Nurhayati memberitahu akan ada orang yang akan memberikan uang. “Nanti dulu,” kata Nasri. Rekaman percakapan Nurhayati-Nasri ini sempat diperdengarkan di persidangan. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.