Dark/Light Mode

Jaga Sektor Keuangan, OJK Lanjutkan Restrukturisasi

Kamis, 29 Oktober 2020 06:31 WIB
Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)

 Sebelumnya 
Dalam proses pemilihan Iconomics Top Bank Awards 2020, tim ICONOMICS melakukan penilaian dengan mengadopsi penilaian bank sesuai Peraturan OJK No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) adalah hasil penilaian kondisi bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja bank.

Baca juga : Pengamat: Perja 19 Jangan Jadi Alat Negosiasi Sembunyikan Aset Koruptor

Pada tahap pertama, tim ICONOMICS melakukan pendataan terhadap 110 bank yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penilaian dilakukan berdasarkan data kinerja keuangan perbankan terpublikasi baik yang tersedia di situs OJK, situs masing-masing bank serta sumber lain yang dapat dipercaya.

Baca juga : Jembatan Teluk Kendari Dongrak Laju Ekonomi Sulawesi Tenggara

"Pada tahap ini ICONOMICS melakukan seleksi awal dari capaian dan analisa kinerja keuangan bank berdasarkan indikator profitabilitas, kualitas aset, likuiditas, efisiensi dan permodalan selama 5 tahun terakhir," kata Bram.

Pada tahap kedua pihaknya melakukan analisa lanjutan untuk mendapatkan peringkat bank terbaik dengan melakukan penilaian dan pembobotan berdasarkan kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU).

Baca juga : Jokowi Minta Sektor Pertanian Terus Dijaga

Pada tahap ketiga hasil penilaian bank dibahas oleh tim ICONOMICS untuk ditetapkan sebagai Top 50 Bank 2020. Bank terbaik dikelompokkan berdasarkan nilai akhir yang dikelompokkan dalam kategori Platinum dengan nilai 75 sampai 100.

Lalu Gold dengan nilai 50 sampai 74, Silver dengan nilai 25 hingga 49 dan Bronze dengan nilai kurang dari 25. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.