Dark/Light Mode

Jaga Sektor Keuangan, OJK Lanjutkan Restrukturisasi

Kamis, 29 Oktober 2020 06:31 WIB
Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus melanjutkan kebijakan restrukturisasi.

Deputi komisioner stabilitas sistem keuangan OJK Agus E Siregar mengatakan, Kebijakan yang dirancang bertujuan untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap terjaga.

"Tentu yang utama kami lakukan akan meneruskan kebijakan restrukturisasi kredit yang kemarin sudah diperpanjang," ujar Agus dalam paparannya di acara Iconomics Top Bank Award 2020.

Menurutnya kebijakan restrukturisasi utang terbukti meringankan beban ekonomi masyarakat kecil. Dampak yang dirasakan masyarakat menjadi salah satu alasan OJK melanjutkan program tersebut.

Baca juga : Pengamat: Perja 19 Jangan Jadi Alat Negosiasi Sembunyikan Aset Koruptor

Pihaknya mengeluarkan aturan terkait keringanan pembayaran kredit, yang tertuang dalam dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

Debitor yang terdampak pandemi, diperbolehkan menunda pembayaran cicilan kreditnya selama maksimal satu tahun. Hal ini juga menarik akselerasi roda perekonomian daerah.

"Kami melihat bahwa walaupun Pulau Jawa terutama di Jakarta masih besar dampak dan perlambatan ekonominya. Kami melihat di daerah itu masih banyak ruang untuk tumbuh," ungkapnya.

Pihaknya mencatat jika dirinci hingga 13 Oktober 2020, total restrukturisasi di lembaga pembiayaan (multifinance) mencapai Rp 175,21 triliun, yang terdiri dari 4,73 juta debitor di 181 perusahaan multifinance.

Baca juga : Jembatan Teluk Kendari Dongrak Laju Ekonomi Sulawesi Tenggara

Jika dirinci, pelaku UMKM dan Ojek Online (Ojol) sebanyak 651 ribu debitor, dan non-UMKM dan Ojol 4,08 juta debitor. Sementara di perbankan, realisasi restrukturisasi kredit per 28 September 2020 mencapai Rp 904,3 triliun.

Terdiri dari 7,5 juta nasabah yang tersebar di 100 bank, di mana 5,82 juta debitor UMKM dan 1,64 juta debitor non-UMKM.

Informasi saja, pengajuan restrukturisasi pada beberapa bu lan terakhir mulai melamban, bahkan cenderung flat (datar). OJK menilai pemberian restrukturisasi sudah optimal.

Meski begitu, OJK tetap memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun atau hingga Maret 2022.

Baca juga : Jokowi Minta Sektor Pertanian Terus Dijaga

Dalam kondisi perbankan yang sedang menghadapi tantangan yang besar ini, ICONOMICS berupaya untuk mengapresiasi melalui Iconomics Top Bank Award 2020.

Apresiasi ini merupakan upaya ICONOMICS sebagai bentuk apresiasi kepada bank-bank terbaik di Indonesia yang mampu menunjukkan ketahanan fundamentalnya dalam menghadapi tantangan di era pandemi yang terjadi saat ini.

"Penghargaan diharapkan dapat memberikan semangat kepada pelaku perbankan yang bisa menjadi agen utama percepatan pembangunan ekonomi Indonesia selama dan paska pandemi Covid- 19," kata Founder & CEO Iconomics Bram S. Putro.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.