Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

UU Ciptaker Dorong Pengembangan Dan Digitalisasi UMKM

Senin, 14 Desember 2020 11:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Facebook)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diyakini akan me ngerek minat masyarakat membuka usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebab, regu-lasi itu memberikan kemudahan perizinan dan dukungan untuk berkembang.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian terus mensosialisasikan berbagai manfaat UU Ciptaker. Kali ini tentang sektor UMKM. Kemenko Perekonomian yakin, regulasi tersebut akan meningkatkan minat masyarakat dalam membuka usaha khususnya UMKM. Sebab, keberadaan regulasi itu, memudahkan perizinan usaha.

Tak hanya itu, UU Ciptaker mendorong penguatan ekosistem UMKM dan penguatan ekosistem e-commerce melalui berbagai macam kemudahan. Di antaranya perizinan, sertifikasi, pembiayaan, akses pasar, pelatihan, infrastruktur digital, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta iklim berusaha di sektor e-commerce

“Salah satu substansi utama dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah harmonisasi berbagai regulasi dan aturan, serta simplifikasi dan kemudahan dalam sistem perizinan. Sistem perizinan yang sebelumnya ter kesan belum terintegrasi, kurang harmonis, cenderung tumpang tindih dan bersifat sektoral, sekarang menjadi lebih sederhana, mudah dan menciptakan kepastian layanan bagi masyarakat dan dunia usaha,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca juga : Tahun Depan Properti Rebound, Pengembang LPKR Dinilai Bakal Makin Kinclong

Airlangga menerangkan, sistem perizinan kini menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach). Untuk usaha yang memiliki risiko rendah cukup melakukan pendaftaran saja. Setelah itu, masyarakat akan langsung mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Untuk usaha dengan risiko menengah, harus memenuhi standar yang disusun dalam Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Dan, untuk usaha dengan risiko tinggi, harus memenuhi persyaratan dan menggunakan izin tertentu. Tiap tingkat risiko usaha itu ditentukan berdasarkan parameter berbagai aspek, terutama dari sisi risiko K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan).

Dengan ketentuan itu, lanjut Airlangga, maka pelaku UMKM tentu akan semakin mudah mendapatkan izin.

“Perizinan yang cenderung sulit, berbelit-belit serta tidak ada kepastian waktu dan biaya, akan menurunkan minat masyarakat untuk memulai usaha, dan menyulitkan serta membebani para pelaku usaha, terutama Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mendapatkan peizinan dan legalitas usaha. Akibatnya, menyulitkan pelaku usaha men-gakses pinjaman ke lembaga keuangan dan perbankan,” paparnya. 

Dukungan lainnya kepada UMK, papar Airlangga, UU Ciptaker membebaskan biaya perizinan untuk usaha mikro. Sedangkan, untuk usaha kecil akan mendapatkan ke-ringanan, Selain itu, sertifikasi halal untuk UMK juga tidak dikenakan biaya. Tak cuma itu, Pemerintah juga memberikan prioritas produk dan jasa UMK dan Koperasi sedikitnya 40 persen dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga : Jangan Cuma Di Atas Kertas

Dengan berbagai dukungan itu, Airlangga menegaskan, UU Ciptaker menunjukkan keberpihakan secara nyata untuk Pelaku UMK.

Airlangga menekankan, pemerintah mendukung kemajuan UMK. Sebab, UMK merupakan penggerak dan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMK terbukti merupakan usaha yang memiliki daya tahan paling tinggi, terutama pada saat menghadapi situasi ketidakpastian ekonomi global dan sulitnya perekonomian nasional. “Pemerintah akan membantu pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait. Pemerintah juga dapat memberikan pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, angaran dan sarana prasarana,” ungkapnya. 

Peranan UU Ciptaker Digitalisasi UMK 

UU Ciptaker mengatur penguat an ekosistem e-commerce, yang dapat mendukung upaya digitalisasi UMK. Antara lain, melakukan percepatan perluasan pembangunan in-frastruktur broadband, dimana Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan fasilitasi dan kemudahan dalam membangun infrastruktur telekomunikasi. Pemerintah mengatur kewajiban sharing infrastruktur pasif dan juga kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif. 

Baca juga : Ini Cara Pertamina Dorong Pekerja Tingkatkan Mutu Dan Terus Berinovasi

Pemerintah juga mengatur penetapan tarif batas atas dan/atau bawah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. 

”Pelaku UMK merupakan pelaku usaha yang memiliki daya tahan dan daya juang tinggi di Indonesia. Karena itu, Pemerintah terus mendorong agar pelaku UMK di Indonesia terus meningkatkan pemanfaatan teknologi di teng ah perkembangan ekonomi digital yang sangat cepat, se hingga memiliki daya saing yang tinggi, dapat naik kelas dan menjangkau eks-or serta pasar internasional,” ujarnya. [TIM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.