Dark/Light Mode

Soal UU Disabilitas

Jangan Cuma Di Atas Kertas

Minggu, 13 Desember 2020 09:20 WIB
Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amalia. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amalia. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi Senayan menyayangkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas belum sungguh-sungguh dilaksanakan. Tiga tahun sejak disahkan, beleid ini belum menolong para penyandang disabilitas. Terutama dalam penerimaan lapangan kerja.

Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amalia mengatakan, Hari Disabilitas Internasional yang baru saja diperingati mestinya jadi momentum memperbaiki masalah disabilitas.

“Kita sudah memiliki undang-undang tentang penyandang disabilitas. Tapi ada sejumlah hal yang belum diimplementasikan sebagai amanah undang-undang tersebut,” katanya, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Amanah undang-undang tersebut, lanjut Ledia, mengenai pembentukan Komite Nasional Disabilitas dan Unit Pelayanan Disabilitas di tingkat kota dan kabupaten. Termasuk juga Unit Pelayanan Disabilitas tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.

Baca juga : Liburan Nataru Di Rumah Aja, Jangan Keluar Dan Tertular

“Sehingga sehingga para penyandang disabilitas kita, bisa mendapatkan hak-haknya dalam memperoleh pekerjaan,” katanya.

Ledia menegaskan, Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas ini sudah berusia 3,5 tahun. Akan sangat disayangkan jika kehadiran payung hukum bagi para masyarakat yang berkebutuhan khusus hanya diundangkan saja. Sementara di lapangan, implementasinya jauh dari harapan.

“Tentu kami berharap pada tahun yang akan datang sudah bisa dilakukan dengan lebih baik. Sehingga hak-hak saudara kita penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia, juga bisa menikmati kehidupan yang lebih baik,” kata cucu mantan anggota Konstituante pada 1955, Raden Hasan Nata Permana ini.

Dalam kesempatan itu, Ledia juga angkat bicara mengenai keberhasilan pemerintah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari China. Ini sebuah langkah baik yang telah dilakukan pemerintah.

Baca juga : Tantangan Covid Dan Korupsi

Namun dia mewanti-wanti, agar pemerintah mengawasi penggunaan vaksin untuk mencegah adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadikan vaksin ini sebagai lahan bisnis.

“Kita juga berharap agar informasi kedatangan vaksin ini diikuti informasi hasil uji klinis tahap 3,” harapnya.

Mengenai izin edar vaksin ini, lanjut politisi PKS ini, dilakukan setelah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Artinya, vaksin ini telah memenuhi prasyarat tetap emergency
use authorization
. Termasuk dalam hal ini sertifikat kehalalan.

“Semangat dan optimisme kita melawan perang pandemi ini memang perlu digaungkan. Keselamatan rakyat menjadi hal utama. Sehingga informasi yang disampaikan harus komprehensif, jelas, dan valid,” pungkasnya.  [KAL]

Baca juga : ASEAN Diminta Jadi Juru Damai Konflik Korea

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.