Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Bupati Wenny Bukamo

KPK Geledah 10 Tempat Di Banggai Laut Dan Luwuk

Selasa, 15 Desember 2020 14:04 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua hari ini melakukan penggeledahan di Luwuk dan Banggai Laut terkait perkara suap pengadaan barang/jasa yang menjerat Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. Penggeledahan dilakukan sejak Senin (14/12) hingga hari ini, Selasa (15/12). 

"Tim Penyidik KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di Luwuk dan Banggai Laut pada 10 lokasi baik rumah dan kantor milik pemerintah dan swasta yang diduga terkait kasus tersebut," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (15/12). 

Dari hasil penggeledahan ditemukan dan diamankan sejumlah uang dan dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, uang dan barang yang ditemukan itu akan diverifikasi dan dianalisa. "Untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," imbuhnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Tersangka Penerima Suap

Selain Wenny Bukamo, dalam kasus ini KPK juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Kelimanya yakni Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG) Recky Suhartono Godiman, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedi Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili, serta Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang. 

Wenny disangkakan menerima uang dari sejumlah rekanan. Tujuannya, agar mereka memenangkan lelang untuk mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020. . 

Melalui pengkondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada dinas PUPR tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan, antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas yang jumlahnya bervariasi, antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta. 

Baca juga : Kena OTT, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Tiba Di KPK

Setelah pekerjaan oleh pihak rekanan sudah berjalan, Wenny meminta Kadis PU Basuki Margiono dan Kepala BPKAD Idhamsyah Tompo agar mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut. 

Sejak September sampai dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky. 

Pada 1 Desember 2020, Hengky dan bersama Hedy bersama beberapa pihak lainnya datang menemui Wenny di rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, Hedy melaporkan, uang sudah siap dan sudah berada di rumah Hengky untuk diserahkan kepada Wenny.

Baca juga : Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster, KPK Geledah Kompleks Rumah Dinas DPR

Kamis (3/12), tim KPK menyergap mereka. Enam belas orang diamankan. Juga, sejumlah uang dengan total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek. 

Sebagai penerima suap, Wenny, Recky, dan Hengki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sisanya sebagai penyuap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.