Dark/Light Mode

Kasus Suap DAK, KPK Tahan Walkot Dumai Zulkifli Adnan

Selasa, 17 November 2020 18:34 WIB
Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (17/11). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (17/11). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. Zulkifli sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai APBN-P Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 sejak September 2019.

"Untuk kepentingan penyidikan KPK akan melakukan penahanan kepada tersangka ZAS selama 20 terhitung sejak 17 November sampai 6 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK Polres Metro Jakarta Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (17/11).

Baca juga : Hoaks, Surat Permintaan Dana Pilkada Atas Nama Gubernur NTB Zulkiflimansyah

Zulkifli disebut menyuap bekas pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Dia juga disangkakan menerima gratifikasi. Kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai.

Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Baca juga : Alasan Ada Urusan Dinas, Walkot Dumai Tersangka Korupsi DAK Tak Penuhi Panggilan KPK

Untuk perkara pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.