Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen dengan menerbitkan peraturan baru. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraaturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen BI.
"Penyempurnaan ketentuan ini menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI," jelas Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa, (5/1).
Sebelumnya aturan hanya mencakup sistem pembayaran, kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Baca juga : UU Ciptaker Beri Kemudahan dan Perlindungan Bagi KUMKM
Ia membeberkan, penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara kegiatan layanan uang, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, serta pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ucap Erwin dalam keterangannya, Selasa (5/1).
Penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.
Baca juga : Guardiola Ogah Terbebani Ketatnya Persaingan Liga Inggris
Erwin mengatakan, penguatan kebijakan Perlindungan Konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara Penyelenggara dengan Konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.
Sementara, pokok-pokok pengaturan yang disempurnakan dalam PBI ini antara lain meliputi redefinisi konsumen dan penyelenggara, penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI, penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen, penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka Perlindungan Konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan, serta penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.
PBI ini mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498).
Baca juga : KAI Ingatkan Penumpang Siapkan Tes Antigen
Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen BI. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya