Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PBNU: Pelarangan FPI Untuk Lindungi Masyarakat

Kamis, 31 Desember 2020 21:59 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU KH. Masduki Baidlowi. (Foto: Ist)
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU KH. Masduki Baidlowi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai wajar jika akhirnya Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah. Apalagi, ormas besutan Rizieq Shihab itu sudah tidak lagi memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU KH. Masduki Baidlowi memandang, sikap pemerintah kepada FPI sesungguhnya untuk melindungi masyarakat.

"Pelarangan itu hanya penegasan saja. Karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT. Langkah tegas pemerintah itu justru melindungi masyarakat luas," tutur Cak Duki, sapaan akrab KH. Masduki Baidlowi, Kamis (31/12).

Apalagi, lanjutnya, ormas tersebut kerap membuat kegaduhan. Tidak sedikit kelompok masyarakat yang lain merasa terganggu atas tindak tanduk FPI. Pada akhirnya, pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat dan membubarkan FPI.

Baca juga : Di Balik La Nina, Ada Peluang Positif Untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Awalnya, Cak Duki mengira kegaduhan yang membelah masyarakat Indonesia, khususnya di sosial media hanya terjadi jelang Pilpres 2014 dan 2019. Namun, polarisasi itu berlanjut hingga kini.

Jika alasannya demokrasi, pria yang juga menjabat Juru Bicara Wapres ini mengatakan, kebebasan tak bisa dieksploitasi. Sebab, hal tersebut berbatasan dengan kebebasan pihak lain. "Ini berlaku bagi semua. Bukan hanya bagi FPI," tegas Cak Duki.

Terpisah, Ketua PBNU KH. Marsudi Syuhud menilai pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing. Dia mengimbau, FPI mengikuti aturan main jika masih ingin eksis di Indonesia.

"Berarti legal standing FPI secara hukum perundang-undangan dianggap belum terpenuhi. Ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin berkhidmat di negara hukum Indonesia," saran Kiai Marsudi.

Baca juga : Nih, Pesan Latihan Gabungan Palestina di Gaza

Dia mencontohkan beberapa organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia hingga kini. Di antaranya NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, Al Irsyad, dan Persis. Organisasi tersebut istiqomah mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.

"Bahkan berdirinya dari sebelum negara Indonesia merdeka dan masih eksis membangun bangsa sampai sekarang. Organisasi-organisasi ini tetap eksis keberadaannya, dan diakui oleh masyarakat," kata Marsudi.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah menyebut FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas. Keputusan itu disebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

Baca juga : Usai Dibubarin Pemerintah, Polisi Larang FPI Konpers Di Markas Petamburan

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," pungkas Mahfud di kantornya, Rabu (30/12). [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.