Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jawa-Bali PSBB Ketat, OJK: Layanan Keuangan Tetap Beroperasi

Kamis, 7 Januari 2021 10:22 WIB
Gedung OJK. (Foto: ist)
Gedung OJK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan operasional lembaganya dan Industri Jasa Keuangan: Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi. 

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dalam koridor upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Baca juga : Jawa-Bali PSBB Ketat, Rupiah Nyungsep

Ia menjelaskan, hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diijinkan oleh Pemerintah. Langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

"OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan, untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk  mencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya dalam keterangan, Kamis (7/1).

Baca juga : Awal Tahun, Layanan SIM Keliling di Jakarta Hadir Seperti Biasa

Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. 

"Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala," ujarnya.

Baca juga : Bandara Ngloram Siap Beroperasi

Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan. 

Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini, sambung Anto, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.