Dark/Light Mode

Bappebti Blokir 1191 Entitas Tak Berizin Sepanjang 2020

Sabtu, 23 Januari 2021 12:12 WIB
Bappebti. (Foto: ist)
Bappebti. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sepanjang 2020, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir sebanyak 1191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. 

Pemblokiran ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

Kepala Bappebti, Sidharta Utama mengatakan, Bappebti secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka. Ini untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Baca juga : Duka Awal Tahun, 185 Bencana Terjadi Di Sepanjang Januari 2021

“Seluruh masyarakat juga diharapkan semakin memahami bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” ujarnya.

Jumlah pemblokiran 2020 meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, Bappebti telah memblokir sebanyak 439 domain situs, 2018 sebanyak 161 domain situs, dan 2017 sebanyak 107 domain situs. Peningkatan ini menunjukkan pandemi Covid-19 tidak menghalangi Bappebti untuk memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi tak berizin.

Di 2020 hampir seluruh dunia terdampak pandemi Covid-19. Kondisi ini mengakibatkan kelesuan ekonomi dan kesulitan masyarakat menjalani aktivitas dengan normal. Dalam kondisi saat ini, Bappebti berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan kerugian.

Baca juga : Sertifikasi Ekspor Pertanian Meningkat 77 Persen Sepanjang 2020

“Pemerintah tentunya tidak ingin hal tersebut terjadi di tengah masyarakat, terutama di saat sulit ini,” tutur Sidharta.

Sidharta kembali menegaskan, bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut dia, banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri. Perlu diketahui, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka. Misalnya melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia. [DIT]

Baca juga : Kiper Terbaik Sepanjang Masa

   

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.