Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polda Metro Tegaskan Tak Akan Terbitkan Izin Keramaian Tahun Baru 2021

Selasa, 15 Desember 2020 20:24 WIB
Ilustrasi pengunjung Pantai Ancol di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Ilustrasi pengunjung Pantai Ancol di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya tidak menerbitkan izin keramaian untuk menyambut Tahun Baru 2021. Hal ini esuai dengan protokol kesehatan yang melarang kerumunan massa selama masa pandemi Covid-19.

"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun baru, misalnya, tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya,"ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12).

Baca juga : Satgas Covid-19 Tegaskan Anggaran Bukan Hambatan Vaksinasi

Yusri mengatakan kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan wisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) untuk meniadakan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa pada malam pergantian tahun.

"Contoh seperti Ancol jam 5 sore sudah ditutup, kemudian Taman Mini juga sama. Jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," tegas Yusri.

Baca juga : Larangan Berkerumun Saat Perayaan Tahun Baru Sudah Tepat

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan para pemuka agama untuk mengawal protokol kesehatan dengan membatasi jumlah jemaat di gereja Ibu Kota selama perayaan Natal. "Kemudian kegiatan malam misa untuk malam nanti semua sama tadi sudah ada dari saudara kita dari Katolik, kemudian juga Protestan sudah diatur dalam surat edaran Kepala Dinas Agama DKI Jakarta," kata Yusri.

Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Baca juga : Rizieq Tahun Baruan Di Bui

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.