Dark/Light Mode

Menteri LHK Jamin UU Cipta Kerja Tak Bikin Hutan Rusak

Selasa, 3 November 2020 15:06 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya
Menteri LHK, Siti Nurbaya

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memastikan Undang Undang Cipta Kerja tak membuat hutan tereksploitasi. 

Hal itu ditegaskan Siti usai mengikuti rapat terbatas (ratas) secara virtual tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial dengan Presiden Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11).

Siti menjelaskan, prinsip kehati-hatian masih tetap diatur dalam UU Cipta Kerja maupun dalam aturan turunannya. Baik di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) maupun di pasal-pasal UU Ciptaker. "Ada cantolannya," kata Siti kepada wartawan, lewat konferensi video, Selasa (3/11).

Baca juga : Hari Ini, KSPI Daftarkan Gugatan UU Cipta Kerja, Ini Rincian Alasannya

Dalam prakteknya, untuk tidak menimbulkan over eksploitasi atau kerawanan lingkungan, instrumen kontrolnya dimasukkan. 

Pertama, sebut Siti, instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). "Jadi dilihat dulu nih, aspek lingkungannya bagaimana. Strateginya bagaimana, rencananya apa," terangnya.

Secara teknis, aturan turunan soal instrumen daya dukung dan daya tampung juga akan secara detil diatur dalam PP. Ekosistem setiap lanskap, kata Siti punya daya dukung dan daya tampung.

Baca juga : UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Rupiah Makin Joss

"Ada cara untuk mengukurnya. Ini juga instrumen," sambung politisi Partai Nasdem ini.

Lainnya, seperti penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria juga akan digunakan sebagai instrumen, untuk mengantisipasi over eksploitasi. "Terakhir, law enforcement (penegakan hukum)," tandasnya. 

Kementerian LHK, lanjut Siti secara kelembagaan menerapkan sistem pengawasan berlapis. Mulai dari pengawasan di Direktorat Jenderal, lalu Badan Standar dan terakhir Gakkum (penegakan hukum). [SAR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.