Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Catat, Batas Pelaporan SPT Diperpanjang Satu Hari

Jumat, 29 Maret 2019 18:21 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Net)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada kabar gembira buat masyarakat yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang tenggat waktu pelaporan dari 31 Maret 2019 menjadi 1 April 2019.

Sri Mulyani mengatakan, alasan pemerintah memperpanjang batas waktu akhir pelaporan karena 31 Maret jatuh pada hari minggu yang merupakan hari libur kerja. Karena itu, pemerintah geser satu hari.

Baca juga : Mantap, Balikpapan Kembali Dapat Sambungan Jargas

"Kami memberikan sedikit keleluasaan, hingga hari Senin yaitu 1 April. Masyarakat masih boleh menyerahkan pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi," kata dia dalam konferensi pers di KPP Pratama Tebet, Jakarta, Jumat (29/3).

Karena itu, bagi wajib pajak yang melakukan pelaporan pada 1 April 2019 tidak akan dikenakan denda. Sebab, bukan termasuk keterlambatan dalam melakukan pelaporan SPT.

Baca juga : Pekan Depan, Satgas Panggil Eks Bendahara PSSI

"Jadi wajib pajak orang pribadi yang lapor 1 April tidak akan mendapatkan sanksi. Juga pada hari Sabtu besok (30/3) kantor pajak akan tetap buka," katanya.

Untuk diketahui, dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam aturan itu keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.