Dark/Light Mode

Pupuk Indonesia Salurkan 1,2 Juta Ton Pupuk Subsidi

Kamis, 25 Februari 2021 12:12 WIB
Ilustrasi gudang pupuk. (Foto: ist)
Ilustrasi gudang pupuk. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 1.212.970 ton hingga 23 Februari 2021.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan, jumlah itu mencapai 13 persen dari alokasi pupuk bersubsidi 2021 yang ditetapkan oleh Permentan Nomor 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton.

"Kami terus menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi dan dosis yang telah ditetapkan Kementan," ujar Gusrizal dalam keterangannya, Kamis (25/2).

Baca juga : Ajinomoto Indonesia Siapkan Strategi Pengurangan Emisi

Adapun rincian pupuk bersubsidi yang telah disalurkan oleh Pupuk Indonesia hingga bulan Februari adalah 576.776 ton urea, 43.189 ton SP-36, 100.382 ton ZA, 413.736 ton NPK, dan 78.886 ton pupuk organik granul.

Menurutnya, pupuk bersubsidi hanya bisa didapatkan petani yang berhak dan dengan dosis dan alokasi yang telah ditentukan. Pupuk Indonesia pun terus berkoordinasi dengan Kementan untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan baik.

Sesuai peraturan yang berlaku, perseroan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK, serta memiliki Kartu Tani. "Bagi petani yang belum mendapatkan Kartu Tani dapat tetap kami layani secara manual selama ia terdaftar di e-RDKK, bebernya.

Baca juga : AFC Indonesia Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Bagi petani yang masih belum tercukupi kebutuhannya, Pupuk Indonesia menyediakan alternatif produk-produk non-subsidi. 

Pupuk Indonesia telah mempersiapkan pupuk bersubsidi di gudang-gudang lini 3 sebanyak 895.019 ton, dengan rincian 407.156 ton urea, 206.086 ton NPK, 87.510 ton SP-36, 101.290 ton ZA, 74.162 ton pupuk organik, dan 19.815 ton pupuk organik cair.

Dalam proses distribusi Pupuk Indonesia juga selalu mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV serta Permentan Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Baca juga : Mau Sejajarkan Indonesia Dengan AS, Partai Gelora Mulai Cetak Negarawan

Sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan pupuk petani, Pupuk Indonesia juga telah mengembangkan Program Agro Solution. Peserta program ini berhasil meningkatkan produktivitas mereka dari rata-rata 5 ton menjadi 9 ton per hektar. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.