Dark/Light Mode

Tidak Mengantongi Izin

Satgas Investasi Stop Tik Tok Cash Dan Snack Video

Senin, 1 Maret 2021 20:26 WIB
Tongam L. Tobing (Foto: Istimewa)
Tongam L. Tobing (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aplikasi Tik Tok Cash, yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video. 

Satgas juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya, karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui keterangan di Jakarta, Senin (1/3).

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak, yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Baca juga : Pake Masker Medis Dobel Tak Efektif Cegah Corona

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut, di antaranya melakukan kegiatan antara lain 14 kegiatan money game, enam crypto asset, forex dan robot forex tanpa izin, tiga penjualan langsung (direct selling) tanpa izin, satu equity crowdfunding tanpa izin, satu penyelenggara konten video tanpa izin, satu sistem pembayaran tanpa izin, dan dua kegiatan lainnya.

Satgas juga menyampaikan, bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung), karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing (MLM).

Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Baca juga : Kemenkeu Ajak Orang Tua Ajari Anaknya Investasi Sejak Dini

Satgas terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal tersebut antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sejak 2018 sampai Februari 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal. Selain menemukan fintech peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Dalam ketentuan POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu dua tahun sejak POJK tersebut terbit, yaitu batas akhir Juli 2019.

Sebelumnya pada 2020, Satgas telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak 2019 sampai Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas melalui pengaduan masyarakat.

Baca juga : Penanganan Covid Membaik, Satgas Imbau Tiap Daerah Tetap Patuh Prokes

Satgas meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected]. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.