Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Ada Alasan Meragukan Hasil Investigasi Komnas HAM

Jumat, 29 Januari 2021 21:24 WIB
Anggota DPR Taufik Basari/IG
Anggota DPR Taufik Basari/IG

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai sudah bekerja profesional dalam menginvestigasi kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Hasilnya menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, dari pemaparan kepada publik dan media jelas terlihat Komnas HAM melakukan investigasi yang mendalam, hati-hati, cermat, serta menggunakan pendekatan saintifik. 

“Publik sepatutnya mengapresiasi upaya Komnas HAM,” katanya, Jumat (29/1).

Baca juga : TMII Gandeng Bank Mandiri Terapkan Transaksi Nontunai

Menurut dia, dengan segala keterbatasan yang dimiliki, Komnas HAM berhasil mengumpulkan barang bukti dan keterangan yang cukup lengkap. 

Meminta pendapat ahli atas bukti dan keterangan yang dimiliki sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun secara akademik karena sudah tepat metodologinya. 

"Tidak ada alasan untuk meragukan hasil investigasi tersebut," tegasnya.

Baca juga : Jangan Sampai Termakan Hoaks, Ini Akun Resmi Medsos Covid-19

Namun demikian, menurut anggota Fraksi NasDem ini, tetap perlu ada tindak lanjut terhadap hasil investigasi tersebut, karena kewenangan Komnas HAM terbatas pada investigasi. Sedangkan penyidikan menjadi kewenangan Kepolisian. 

"Karena bukan pelanggaran HAM berat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, sehingga bukan menjadi yurisdiksi Pengadilan HAM melainkan yurisdiksi pengadilan negeri. Maka kesimpulan Komnas HAM adalah menindaklanjuti kasus ini melalui pengadilan pidana," jelasnya.

Taufik menjelaskan, menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM yang berat meliputi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam Pasal 9 dirumuskan unsur-unsur kejahatan kemanusiaan yang rigid dan limitatif, di antaranya ada unsur meluas atau sistematik.

Baca juga : Baznas Dan ISC Selenggarakan Kongres Beasiswa Indonesia Pertama

Menurut Taufik, Komnas HAM merujuk pada rumusan Undang-Undang tersebut.

Dia mengatakan, kategori pelanggaran HAM berat sebenarnya mengarah kepada apakah suatu peristiwa pelanggaran HAM masuk ke dalam yurisdiksi Pengadilan HAM sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 atau tidak. Bukan apakah suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM yang ringan atau yang berat.

"Ini yang seringkali menimbulkan kesalahpahaman," kata Taufik. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.