Dark/Light Mode

KPK Geledah Ruangan Dinas Koperasi Serta Dinas BPKAD Kota Batu

Senin, 11 Januari 2021 19:39 WIB
KPK Geledah Ruangan Dinas Koperasi Serta Dinas BPKAD Kota Batu

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, kembali menggeledah sejumlah tempat di Pemerintahan Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur. 

Yang digeledah, yakni Dinas Koperasi dan UMKM Perdagangan serta Dinas BPKAD Kota Batu.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. 

"Pada kegiatan penggeledahan tersebut diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini. Dokumen tersebut, langsung dilakukan penyitaan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (11/1). 

Sebelumnya, Jumat (8/1) pekan lalu, tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Batu dan Kantor Bappeda Kota Batu. 

Baca juga : KPK Geledah Kantor Bappeda Dan Wali Kota Batu

Sehari sebelumnya, tim komisi antirasuah menggeledah tiga tempat. Ketiganya adalah kantor Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.  

Di tiga lokasi tersebut, diamankan berbagai dokumen di antaranya dokumen perizinan usaha dan catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara ini. 

Sementara Rabu (6/1), tim melakukan penggeledahan di tiga kantor dinas yang ada di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Ketiganya, yakni kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada dinas pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017. 

Pada Selasa (5/1), penyidik komisi antirasuah juga memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Saksi yang diperiksa adalah pemilik PT Gunadharma Moh Zaini dan eks pengurus rumah tangga eks Wali Kota Batu Edy Rumpoko, Kristiawan. 

Baca juga : KPK Korek Keterangan Saksi Dalam Dugaan Kasus Gratifikasi Pada Dinas PUPR Kota Banjar

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl AP III Katjoeng Permadi No 16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. 

Moh  Zaini didalami terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu.

Sementara Kristiawan didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan Satuan Kerja Perangkat Daerah  (SKPD) di Pemkot Batu.

Namun KPK belum menjelaskan detil soal kasus ini. Diduga, ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Eddy Rumpoko. 

Eks walkot Batu itu terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Baca juga : KPK Geledah 3 Kantor Dinas Di Balai Kota Batu Terkait Kasus Gratifikasi

Pada 27 April 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Eddy Rumpoko selama 3 tahun penjara, ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. 

Februari 2019, hakim kasasi MA memperberat hukumannya menjadi 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eddy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.