Dark/Light Mode

Kemenperin Rilis 21 Jenis Mobil

Mau Dapat Diskon Pajak, Ya Harus Pake Komponen Lokal

Selasa, 2 Maret 2021 07:55 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar jenis mobil yang mendapatkan insentif diskon pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) hingga nol persen. Salah satu syaratnya, pabrikan mobil harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

Kemenperin merilis, ada 21 jenis mobil berbagai merek yang mendapatkan insentif pajak.

Baca juga : Berlaku Hari Ini, Ini Daftar Mobil Yang Dapat Diskon PPnBM

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan pajak penjualan atas Barang mewah atas penyerahan Barang Kena pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh pemerintah (PPnBM DTP) pada Tahun Anggaran 2021.

“Keputusan menteri (Kepmen) ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan PMK nomor 20 Tahun 2021,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (1/3).

Baca juga : Menko Polhukam: Pelaku Lagi Diburu, Tokoh Agama Harus Ngademin Suasana

Agus menegaskan, kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal atau local purchase.

Kandungan tersebut meliputi, pemenuhan jumlah penggunaan komponen berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen. pembebasan sementara PPnBM DTP ini diberikan untuk segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan diproduksi di dalam negeri.

Baca juga : Penggerak Millenial Indonesia Beberkan Alasan Pilkada 2020 Harus Tetap Lanjut

Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91 persen pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri lebih dari 80 persen. Kepmenperin 169 tahun 2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kan dungan lokal. Selain itu, ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.