Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Mau Gratiskan Pajak Semua Ekspor Jasa

Sabtu, 6 April 2019 14:06 WIB
Menteri Koordinator Bidang 
Perekonomian Darmin Nasution. (Foto : Istimewa).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan pajak seluruh ekspor jasa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pajak pertambahan nilai (PPN) untuk ekspor seharusnya memang nol persen.

Tetapi selama ini baru untuk ekspor barang saja. “Dengan PPN ekspor jasa nol persen, diharapkan akan memperbaiki neraca jasa,” ungkap Darmin, di Jakarta, kemarin.

Dia mengungkapkan, selama 2018 neraca jasa Indonesia defisit senilai 7,1 miliar dolar AS. Sebenarnya angka defisit ini sedikit membaik dibandingkan pada periode 2017 yang defisitnya mencapai 7,3 miliar dolar AS.

Dengan menggratiskan pajak, kinerja ekspor jasa akan meningkat sehingga bisa menekan defisit.

Baca juga : Perta Arun Gas Resmikan Pusat Logistik Berikat

Walau begitu, menurut Darmin, pembebasan pajak tersebut harus dilakukan secara bertahap. “Karena dulu udah telanjur ke pajak, jadi nanti aturannya harus keluar satu demi satu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan membebaskan PPN sepuluh jenis ekspor dari sebelumnya hanya tiga.

Sepeluh ekspor itu antara lain sektor jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor, jasa konsultan konstruksi, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, dan jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menilai, perluasan ekspor jasa yang digratiskan dari pajak mendorong perkembangan sektor jasa modern. Serta bisa meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia.

Baca juga : Pemerintah Dorong Warga Binaan Jadi Wirausaha

Namun, untuk mendapatkannya ada persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

“Jika persyaratan formal di atas tidak terpenuhi, penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan tetap dikenai PPN dengan tarif 10 persen,” katanya.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam meyambut baik upaya pemerintah dalam perluasan ekspor jasa. Menurutnya, perluasan ini menjalankan apa yang menjadi ruh Undang-Undang dalam PPN yang menyatakan secara tegas dalam penjelasan umum mengenai perluasan tersebut.

“Ini hanya konsekuensi logis dalam aplikasikan penjelasan umum, yang menyatakan bahwa PPN itu pengenaannya destination principle. Artinya PPN dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam kepabeanan Indonesia,” katanya.

Baca juga : Punya Anak Gadis Jangan Semua Diparnoin

Darrusalam menilai, seluruh ekspor jasa bisa dinolkan asal ada kesiapan dalam konteks adminitrasi PPN itu sendiri. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.