Dark/Light Mode

Kemenperin Rilis 21 Jenis Mobil

Mau Dapat Diskon Pajak, Ya Harus Pake Komponen Lokal

Selasa, 2 Maret 2021 07:55 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)

 Sebelumnya 
Varian kendaraan tersebut meliputi enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia dan PT SGMW Motor Indonesia. "Dalam Kepmen disebutkan, perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi,” ujar Agus.

Selain itu, Agus mengatakan, perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan.

Baca juga : Berlaku Hari Ini, Ini Daftar Mobil Yang Dapat Diskon PPnBM

Agus optimis stimulus tersebut akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri, sehingga lebih terjangkau di masyarakat dan meningkatkan daya saing ter hadap kendaraan impor. Perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP dan kinerja penjualan triwulan. "Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan bekerja sama dengan instansi pemerin tah di bidang perpajakan atau melibatkan lembaga verifikasi independen,” ungkap Menteri asal partai Golkar ini.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.

Baca juga : Menko Polhukam: Pelaku Lagi Diburu, Tokoh Agama Harus Ngademin Suasana

Agus optimis stimulus tersebut akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri, sehingga lebih terjangkau di masyarakat dan meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor.

Bagi industri, diharapkan mampu meningkatkan kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih menjadi di atas 1 juta unit pada tahun 2021 atau sama dengan kinerja produksi tahun 2019.

Baca juga : Penggerak Millenial Indonesia Beberkan Alasan Pilkada 2020 Harus Tetap Lanjut

Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, syarat besaran komponen lokal 70 persen untuk mendapatkan fasilitas diskon PPnBM juga ha rus jadi perhatian pemerintah.

“Masih ada 30 persen komponen pendukung produksi mobil ini yang bisa menggunakan bahan impor. Artinya, kalau ada peningkatan penjualan mobil karena diskon pajak ini, impor berpotensi naik juga,” kata Tauhid kepada Rakyat Merdeka, Senin (1/3) [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.