Dark/Light Mode

Tok! BI Terbitkan Aturan LTV/FTV Dan Uang Muka Kendaraan

Selasa, 2 Maret 2021 21:25 WIB
Gedung Bank Indonesia. (Foto: ist)
Gedung Bank Indonesia. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) untuk kredit properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Ketentuan ini  berlaku efektif 1 Maret 2021.

“Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Selasa (2/3).

Baca juga : Simak, Ini Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh

Menurut Erwin, kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas. Antara lain melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB). 

Selain itu, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan. Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional.

Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Februari 2021. Dalam rapat tersebut diputuskan melonggarkan ketentuan uang muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru.

Baca juga : PTPN VIII Bakal Tertibkan Bangunan Di Kawasan Gunung Mas

Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Aturan inj berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Selain itu, RDG juga memutuskan melonggarkan LTV/FTV KP/PP menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing  tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden.

Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Baca juga : Tito Terbitkan Instruksi Mendagri PPKM Mikro Dan Posko Covid-19 Tingkat Desa

“Keputusan tersebut merupakan bagian langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi,” tukas Erwin. [DWI]

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.