Dark/Light Mode

Hadapi Era VUCA, Perbankan Diimbau Lakukan Konsolidasi

Kamis, 4 Maret 2021 18:59 WIB
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam webinar, Kamis (4/3). (Foto: Istimewa)
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam webinar, Kamis (4/3). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Terkait konsoldiasi perbankan, sebelumnya OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, penambahan modal minimum ini diperlukan untuk melakukan ekspansi usaha, bantalan dalam menyerap kerugian yang tidak terduga dan menjadi jaring pengaman di saat krisis.

1 Bank Bermodal Di Bawah Rp 1 Triliun

Salah satu poin penting dalam peraturan konsolidasi bank adalah penguatan modal bank minimal Rp 3 triliun pada 2022 dan dilakukan secara bertahap mulai 2020.

Baca juga : KPK Ingatkan Yaqut, Pengadaan Barang Di Kemenag Rawan Korupsi

Tahun lalu, bank-bank di Indonesia wajib memiliki modal minimum Rp 1 triliun. Dan hasilnya, hingga akhir Januari 2021 bank dengan modal inti dibawah Rp 1 triliun hanya tersisa 1 bank secara nasional.

“Sekarang saya menyadari bahwa itu harus diubah, konsolidasi harus dilakukan, makanya kita keluarkan aturan modal inti minimum jadi Rp 3 triliun. Sekarang kita lihat gambaran Bank BUKU I tinggal 1 tinggal proses saja itu,” tegas Heru.

Ia menuturkan, ke depannya pihaknya akan terus mendorong industri perbankan untuk berkonsolidasi guna memenuhi aturan baru Kategori Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Terlebih, dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tersebut tertulis di dalamnya perbankan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 2 triliun pada 2021.

Baca juga : Pakar IPB Sarankan Program Sami Sade Bogor Disalurkan Ke Konsolidasi Ekonomi Desa

Sedangkan, ketentuan modal inti minimal menjadi Rp 3 triliun yang wajib dipenuhi oleh perbankan paling lambat 31 Desember 2022.

Saat ini jumlah bank di Indonesia ada 106 bank setelah sebelumnya 3 bank BUMN Syariah melakukan merger menjadi Bank Syariah Indonesia.

OJK mencatat pada 2020 hingga Januari 2021, terdapat 7 aksi korporasi konsolidasi perbankan, yakni 5 akusisi Bank, 1 integrasi dari dua bank, dan 1 merger dari tiga bank syariah. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.