Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Larangan Mudik Berlaku, Bandara AP II Terapkan 3 Aspek Ini

Sabtu, 10 April 2021 21:58 WIB
Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Ist)
Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola 20 bandara di Indonesia, melakukan sejumlah persiapan guna mendukung ketentuan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan melakukan penataan pada tiga aspek. Ketiganya yakni personel bandara, operasional bandara, dan sistem penerbangan.

"Seluruh bandara-bandara AP II sudah disiapkan untuk dapat beroperasi secara tangguh [resilient operation] dan cepat beradaptasi [agility operation] yang didukung penggunaan teknologi untuk mengikuti dinamisnya regulasi di tengah pandemi ini, demi kebaikan kita semua," ujar Muhammad Awaluddin dalam siaran pers, Sabtu (10/4).

Dia merinci, penataan personel yang mencakup personel pelayanan dan operasional, mudah dilakukan dengan melihat berbagai informasi operasional secara live di aplikasi iPerform.

Aplikasi yang diperuntukkan khusus bagi internal perseroan ini memiliki sejumlah fitur bagi karyawan AP II. Di antaranya smart airport dashboard, airport overview, airport movement, official memo untuk setiap karyawan, hingga garbarata monitoring, swing gate monitoring dan aircraft parking stand monitoring, baggage monitoring, tenant monitoring, serta revenue report.

Baca juga : Airlangga Minta THR Tak Dicicil, Pengamat: Strategi Tepat Ciptakan Pemulihan Ekonomi

"Dengan iPerform, AP II dapat secara pasti melakukan penataan personel berbasis data operasional," tuturnya.

Kemudian, penataan sistem operasional sudah dilakukan dengan gedung Airport Operation Control Center (AOCC) di Bandara Soekarno-Hatta, yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia.

AOCC itu dilengkapi dengan berbagai peralatan modern sebagai wadah kolaborasi di antara stakeholder penerbangan.

Keberadaan AOCC, dinilai Awaluddin, sangat penting untuk melakukan penataan sistem operasional bandara secara keseluruhan. Baik sebelum, saat, dan sesudah peraturan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Stakeholder yang terlibat di dalam AOCC adalah AP II, maskapai, ground handling, Otoritas Bandara, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, AirNav Indonesia.

Baca juga : Pak Jokowi, Puan Nanduk Tuh

"Melalui AOCC, stakeholder bandara dapat fleksibel dalam melakukan pengaturan operasional sehingga Bandara Soekarno-Hatta dapat cepat melakukan adaptasi di tengah dinamisnya kondisi pada pandemi ini," ungkap Awaluddin.

Sementara penataan sistem penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan melalui penerapan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM). Dengan A-CDM, pergerakan pesawat di bandara dapat optimal. Selain itu, A-CDM, dapat meningkatkan prediktabilitas penerbangan dan mengoptimalkan operasional.

Seluruh stakeholder seperti AP II, maskapai, AirNav Indonesia, dan ground handling akan saling berbagai seluruh informasi dan data terkait operasional penerbangan guna perencanaan dengan baik.

"Penataan melalui A-CDM ini berfokus pada operasional penerbangan yang dikecualikan dalam larangan mudik 2021. Setiap operasional penerbangan harus tetap efisien dan efektif di dalam kondisi apapun, apakah traffic padat atau tidak," tegasnya.

Melalui penataan pada 3 aspek tersebut, seluruh bandara yang dikelola AP II, tetap optimal dalam menjalankan fungsi operasional pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Baca juga : Besok, Bandara I Gusti Ngurah Rai Mulai Terapkan Layanan GeNose

"Sehingga bandara bisa dengan baik menjaga konektivitas udara Indonesia dan melayani penerbangan yang dikecualikan dari larangan mudik," tutur Awaluddin.

Dia memastikan, AP II bersama stakeholder berkolaborasi penuh untuk mendukung seluruh regulasi guna mencegah Covid-19.

Sekadar latar, ketentuan larangan mudik tercantum di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021, moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan operasional diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional. 

Kemudian, operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.