Dark/Light Mode

Soal Larangan Mudik, Polisi Kudu Bisa Menindak

Ingat Lho, Banyak Motor Lolos Lewat Jalan Tikus

Selasa, 30 Maret 2021 06:05 WIB
Ilustrasi pemudik kendaraan bermotor. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pemudik kendaraan bermotor. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan larangan mudik tahun ini diharapkan tegas. Jangan lagi ada pengecualian kepada siapa pun untuk keluar daerah dengan alasan dinas. Pemerintah juga harus memberikan kewenangan kepada Kepolisian melakukan tindakan hukum.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyarankan pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh, sebelum menerapkan larangan mudik Lebaran 2021. Itu diperlukan untuk mencegah kegagalan implementasi larangan mudik tahun ini.

“Bercermin pada libur panjang sebelumnya dan libur Lebaran tahun lalu. Sepertinya ini akan mengulang kesalahan tahun lalu jika tidak dilakukan evaluasi menyeluruh,” kata Djoko saat dihubungi, kemarin.

Baca juga : Soal Larangan Mudik, Bos Garuda Nunggu Aturan Detailnya

Menurut Djoko, keberhasilan mencegah mudik Lebaran tahun ini berada di tangan pihak Kepolisian. Sebab, korps baju cokelat lah yang memiliki wewenang di jalan raya untuk melakukan penindakan.

Namun, saat ini polisi tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan, karena belum ada regulasi yang pasti. Sementara, setiap kali selesai liburan panjang angka penularan Covid-19 pasti meningkat signifikan.

Djoko juga meminta pemerintah tak membuka opsi pengecualian untuk aturan larangan mudik Lebaran 2021. Adanya kebijakan pengecualian perjalanan hanya akan menyuburkan praktik penyimpangan dan pungutan liar.

Baca juga : Diamankan Polisi Karena Ngaku Bisa Panggil Nabi, Ini Bantahan Mbah Mijan

Dia mengungkapkan, pada tahun lalu, saat pemerintah memutuskan larangan mudik dengan pengecualian, banyak masyarakat tetap melakukan perjalanan.

Data Dinas Perhubungan Jawa Tengah menunjukkan, selama periode pelarangan mudik Lebaran 2020, 1.293.658 orang masuk ke daerah tersebut.

“Kalau pemerintah serius melarang mudik, semua operator transportasi mesti menutup layanannya pada tanggal yang telah ditentukan. Aturan itu wajib berlaku di bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan,” saran Djoko.

Baca juga : Sekarang, Wisata Kuliner Bisa Lewat Aplikasi

Pemerintah juga perlu mengantisipasi maraknya angkutan umum pelat hitam. Kendaraan truk pun bakal diakali bisa mengangkut orang. Selain itu, mudik menggunakan sepeda motor masih mungkin dapat dilakukan karena sulitnya pemantauan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.