Dark/Light Mode

Digugat Nasabah, Ini Kata Pegadaian

Jumat, 30 April 2021 19:36 WIB
Sekretaris Perusahaan Pegadaian, R Swasono Amoeng Widodo. (Foto: ist)
Sekretaris Perusahaan Pegadaian, R Swasono Amoeng Widodo. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pegadaian (Persero) angkat bicara mengenai gugatan salah satu nasabahnya karena mobilnya rusak saat digadaikan. Gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, nasabah bernama Windy Chandra, menggugat Pegadaian Cabang Sudirman akibat terjadinya kerusakan pada bumper belakang mobil sport Mazda RX8 miliknya yang sedang dijaminkan. Windy meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 7.843.512, dan immateriil sebesar Rp 250 juta.

Sekretaris Perusahaan Pegadaian, R Swasono Amoeng Widodo mengatakan, sudah mendengar berita tersebut, namun sampai dengan hari ini, Pegadaian belum menerima surat gugatan dari nasabah terkait. 

Melihat permasalahan yang terjadi, pada prinsipnya perusahaan bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki atau mengganti sesuai kerusakan pada bumper mobil milik nasabah.

“Sebagai perusahaan BUMN yang menjunjung tinggi komitmen tata kelola perusahaan yang baik, Pegadaian terus berkomitmen memberikan produk dan layanan terbaik," ujarnya dalam keterangan, Jumat (30/4).

Baca juga : Resmi Mengaspal, Ini Keunggulan Toyota Raize

Perusahaan juga selalu melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur, proses bisnis, maupun dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat sejalan dengan tagline BUMN untuk Indonesia.

Berikut kronologis gugatan nasabah:

1. Pada 29 April 2020, nasabah a.n Windy Chandra menggadaikan 1 unit mobil merek Mazda RX-8 tahun 2011 di Kantor Cabang Pegadaian Sudirman Kanwil VIII Jakarta dengan nilai taksiran Rp 198.926.250 dan uang pinjaman Rp 124 juta.

2. Unit kendaraan disimpan dan dikelola oleh gudang terpadu yang berada di kantor cabang Kebon Nanas.

3.  Pada 28 September 2020 nasabah melakukan penebusan. Namun pada saat penyerahan ditemukan kerusakan pada bumper bagian belakang seperti meleleh, kemungkinan berasal knalpot pada saat mobil di panaskan secara rutin.

Baca juga : Tiap Bulan Rata-rata Terjadi 2 Kali Aksi Teror

4. Dari keterangan Pengelola Gudang dan Pemimpin Cabang Kebon Nanas diterangkan bahwa tidak pernah terjadi benturan/gesekan/tabrakan atau sejenisnya pada saat penyimpanan.

5. Pada saat itu juga Pemimpin Cabang Kebon Nanas, Pemimpin Cabang Sudirman dan Deputy Area Kramat Jati langsung menyatakan bertanggungjawab, dan akan dilakukan perbaikan di Bengkel Resmi Mazda Cibubur agar terjamin orisinalitas pengerjaan dengan estimasi harga kurang-lebih Rp 7-8 juta.

6. Nasabah menolak ganti rugi sebagaimana point lima di atas, dan meminta tambahan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 50 juta, dengan alasan kondisi mobil menjadi tidak original lagi sehingga kekhawatiran nasabah kondisi tersebut mengakibatkan harga jual turun.

7. Pada saat itu sampai dengan periode Februari 2021 dilakukan negosiasi dan komunikasi serta respon keluhan oleh petugas gudang terpadu dan kantor cabang namun tetap tidak tercapai kesepakatan.

8. Pada periode 17 Maret-April 2021 nasabah melalui Kuasa Hukum Advokat pada ADAM & Co. Counsellors at Law, mengirimkan Somasi ke Pemimpin Cabang Sudirman. Sudah ditanggapi melalui surat Pemimpin Cabang yang pada intinya nasabah tetap menolak ganti rugi yang ditawarkan Perusahaan, malahan menuntut tambahan ganti rugi sebesar Rp 250 juta.

Baca juga : Wagub: Pasokan Daging Sapi Selama Ramadan Di DKI Aman

9. Pada hari Selasa 27 April 2021, berdasarkan berita yg dirilis oleh salah satu media online, dan Nasabah sudah melakukan pendaftaran Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana yang mana perlu diklarifikasi dari berita tersebut adalah, bahwa tidak benar Pegadaian tidak bersedia memberikan ganti rugi atas perbaikan dimaksud sebesar tagihan dari bengkel resmi. Sedangkan kerugian imateriil sebesar Rp 250 juta menurut hemat kami sangat sulit dihitung secara faktual dan sangat tidak wajar.

10. Terkait perkara ini sudah disupervisi oleh Legal Officer Kanwil VIII Jakarta untuk memastikan perihal gugatan dan hingga saat berita ini dirilis, pegadaian belum memperoleh panggilan/relaas dari Pengadilan Negeri. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.