Dark/Light Mode

Garuda Tetap Mengudara Di Masa Larangan Mudik, Khusus Layani Penerbangan Yang Dikecualikan

Senin, 3 Mei 2021 17:29 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (Foto: aeronef)
Pesawat Garuda Indonesia (Foto: aeronef)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selama larangan mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021, Garuda Indonesia akan tetap beroperasi. Maskapai pelat merah ini memastikan siap menyediakan layanan transportasi udara bagi masyarakat yang harus melaksanakan penerbangan pada periode masa Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran 2021.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, sebagai National Flag Carrier, pihaknya berkomitmen turut berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, khususnya melalui komitmen penerapan protokol kesehatan secara konsisten serta dukungannya terhadap kebijakan pengendalian transportasi pada mudik Lebaran 2021. Di sisi lain, Garuda juga terus berupaya memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode tersebut, atau masyarakat yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari ketentuan larangan mudik; dapat terpenuhi dengan baik yang tentunya mengacu pada syarat perjalanan dan regulasi yang berlaku.

Baca juga : Layanan Bus AKAP Di Kampung Rambutan Distop, Kalideres Dan Pulo Gebang Tetap Buka

"Penyediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetap menjadi prioritas utama kami khususnya di masa pengendalian transportasi mudik Lebaran ini. Mengingat layanan transportasi udara menjadi kebutuhan krusial dalam mendukung mobilitas masyarakat serta memegang peranan penting dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui aksesibilitas layanan kargo udara yang kami layani,” ucap Irfan, dalam keterangan yang diterima RM.id, Senin (3/5).

Saat ini, lanjut Irfan, Garuda terus melaksanakan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan. Hal itu dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional penerbangan.

Baca juga : Jelang Larangan Mudik, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan di antaranya perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan, juga untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan. Lalu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.

Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dikecualikan tersebut juga harus memenuhi dokumen persyaratan perjalanan seperti surat tugas dari atasan, dokumen kesehatan penunjang seperti Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku, serta berbagai persyaratan lainnya. Untuk informasi terbaru mengenai ketentuan perjalanan yang dikecualikan dapat mengakses https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.

Baca juga : Jangan Bingung Soal Aturan Mudik, Cek Poin Pentingnya Di Sini

"Lebih dari itu, sejalan dengan komitmen protokol kesehatan yang terus dikedepankan perusahaan, kami turut mengoptimalkan berbagai infrastruktur layanan penerbangan dalam mendukung komitmen penerapan protokol kesehatan. Yang salah satunya kami hadirkan melalui mobile app ‘Fly Garuda’ yang dapat menjawab kebutuhan atas layanan penerbangan yang lebih seamless dan contactless mulai dari proses reservasi tiket, check in, hingga akses layanan EHAC," jelas Irfan

Irfan berharap, kesiapan layanan operasional penerbangan ini dapat menjadi bagian dari peran serta Garuda dalam mendukung upaya pemulihan yang lebih luas melalui aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat yang memang diharuskan melakukan perjalanan udara di masa pembatasan transportasi pada periode mudik tahun ini. “Khususnya bagi mereka yang harus menjalankan pekerjaan dan penugasan yang terkait dengan kepentingan publik di masa yang penuh tantangan ini,” tutup Irfan. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.