Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Larangan Mudik, Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Disekat Di 7 Titik

Selasa, 27 April 2021 13:42 WIB
Ruas Tol Trans Sumatera (Foto: Istimewa)
Ruas Tol Trans Sumatera (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengelola jalan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, PT Hutama Karya (Persero) Tbk menyebut, ada 7 titik lokasi yang akan dijadikan tempat penyekatan kendaraan terkait larangan mudik di ruas tersebut.

“Di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, ada tujuh titik tempat penyekatan kendaraan di jalan tol,” kata Manajer Cabang PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito di Bandarlampung, seperti dikutip Antara, Selasa (27/4).

Baca juga : Larangan Mudik Akan Berdampak Pada Penjualan Tekstil

Tujuh titik yang akan dijadikan tempat penyekatan kendaraan adalah Gerbang Tol Kalianda, Gerbang Tol Sidomulyo, Gerbang Tol Kotabaru, Gerbang Tol Natar, tempat istirahat di Km 20B, tempat istirahat di Km 50A, dan tempat istirahat di Km 87B.

"Kami akan lakukan koordinasi dengan Polda Lampung untuk penyekatan ini. Kewenangan untuk menyekat ada di lingkup  polisi dan Dinas Perhubungan. Kami sebagai pengelola jalan tol tidak memiliki wewenang itu," papar Hanung.

Baca juga : Larangan Mudik, AP I Batasi Jam Operasional Bandara Yogyakarta

Sebagai informasi, larangan pulang kampung alias mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku secara nasional mulai 6-17 Mei 2021. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.