Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Larangan Mudik, Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Disekat Di 7 Titik
Selasa, 27 April 2021 13:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengelola jalan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, PT Hutama Karya (Persero) Tbk menyebut, ada 7 titik lokasi yang akan dijadikan tempat penyekatan kendaraan terkait larangan mudik di ruas tersebut.
“Di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, ada tujuh titik tempat penyekatan kendaraan di jalan tol,” kata Manajer Cabang PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito di Bandarlampung, seperti dikutip Antara, Selasa (27/4).
Baca juga : Larangan Mudik Akan Berdampak Pada Penjualan Tekstil
Tujuh titik yang akan dijadikan tempat penyekatan kendaraan adalah Gerbang Tol Kalianda, Gerbang Tol Sidomulyo, Gerbang Tol Kotabaru, Gerbang Tol Natar, tempat istirahat di Km 20B, tempat istirahat di Km 50A, dan tempat istirahat di Km 87B.
"Kami akan lakukan koordinasi dengan Polda Lampung untuk penyekatan ini. Kewenangan untuk menyekat ada di lingkup polisi dan Dinas Perhubungan. Kami sebagai pengelola jalan tol tidak memiliki wewenang itu," papar Hanung.
Baca juga : Larangan Mudik, AP I Batasi Jam Operasional Bandara Yogyakarta
Sebagai informasi, larangan pulang kampung alias mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku secara nasional mulai 6-17 Mei 2021. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya