Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jangan Bingung Soal Aturan Mudik, Cek Poin Pentingnya Di Sini

Kamis, 29 April 2021 16:14 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito (Foto: YouTube)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah sudah melakukan rapat koordinasi bersama dengan Pemda terkait, dengan persiapan peniadaan kegiatan mudik.

Karena itu, Wiku menekankan pentingnya peran Pemda dalam menyosialisasikan kebijakan penanganan Covid-19, yang terkait kebijakan mudik, melalui pembentukan landasan hukum yang kuat.

"Pemda harus mensosialiasikan secara jelas, antara periode pengetatan mobilitas dan peniadaan kegiatan mudik. Sosialisas harus dilakukan dengan baik, hingga ke akar rumput.  Agar masyarakat memahami kebijakan mudik pemerintah," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4).

"Ini penting untuk meminimalisir kebingungan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab masyarakat. Bergotong-royong mencegah lonjakan kasus Covid," tandasnya.

Baca juga : Soal Larangan Mudik, Wamenag: Wapres Dan Menag Satu Suara

Berikut ini kebijakan mudik pemerintah, seperti yang telah disampaikan Satgas Covid-19:

1. Tanggal 22 April - 5 Mei 2021, semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas, dengan membawa syarat hasil negatif Covid-19, yang berlaku 1x 24 jam.

2. Tanggal 6-17 Mei 2021, kegiatan perjalanan hanya diperbolehkan untuk keperluan pekerjaan, urusan mendesak keluarga, maupun keperluan non mudik lainnya dengan menyertakan hasil negatif Covid-19. Serta surat izin bepergian dari pihak berwenang terkait. Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang.

3. Tanggal 18-24 Mei 2021, pemerintah akan kembali menerapkan aturan sebelum periode peniadaan mudik.

Baca juga : Gosip Kepala LIPI Bakal Pimpin BRIN Makin Kenceng, Cek Profilnya Di Sini

Kegiatan Pariwisata

Pada kesempatan yang sama, Wiku juga menjelaskan soal kegiatan pariwisata di tanggal 6-17 Mei 2021. 

Menurutnya, kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau kawasan aglomerasinya masing-masing. Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.

"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk, dalam membatasi jumlah pengunjung," pungkasnya. [HES]

Baca juga : KSPSI Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana NTT

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.