Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penerapan NLE Bikin Ngebut Layanan Logistik

Senin, 10 Mei 2021 14:10 WIB
Aktivitas ekspor impor di pelabuhan. (Foto: Ilustrasi)
Aktivitas ekspor impor di pelabuhan. (Foto: Ilustrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (Imlow) memastikan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE) harus didukung untuk percepatan dan efisiensi layanan logistik nasional.

Sekjen Imlow Achmad Ridwan Tentowi mengatakan, melalui NLE, proses delivery order (DO) online untuk kegiatan ekspor impor akan semakin cepat. Karena, platform logistik terpadu itu terintegrasi ke semua stakeholder terkait.

Ridwan menjelaskan, dengan NLE maka semua layanan proses ekspor impor nantinya harus terintegrasi dalam platform logistik tersebut yang saat ini pengelolaannya dipercayakan kepada Lembaga National Single Window (LNSW).

"Sehingga seluruh kegiatan logistik ekspor impor kedepannya diharapkan bisa nonstop berjalan 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu (24/7) tanpa kendala lagi karena semua sudah terintegrasi dalam satu sistem NLE," katanya di Jakarta, Senin (10/5).

Baca juga : Sembako Naik, Kebiasaan Deh

Ridwan mengapresiasi dan sangat mendukung upaya Pemerintah yang saat ini terus mengupayakan delapan pelabuhan di Indonesia dapat segera terintegrasi dengan sistem NLE.

Ke delapan pelabuhan itu di antaranya Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Patimban (Jawa Barat), Tanjung Emas (Jawa Tengah), Tanjung Perak (Jawa Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), dan Belawan Medan, Sumatera Utara.

Dengan implementasi NLE, kata Ridwan, dwelling time kedepannya akan semakin cepat. Apalagi, kalau importir sudah beralih ke elektornik bill of lading (e-BL) selain dari menggunakan seaway bill, telex release dan surrendered bill of lading.

"Kalau sekarang ini belum semuanya memakai e-BL, masih ada BL yang harus diserahkan manual ke pelayaran. Namun kedepan, melalui NLE semuanya berjalan otomatis sesuai sistem elektronik atau yang sering kita sebut artificial intelligence atau kecerdasan buatan untuk melayani proses bisnis logistik ekspor impor itu," tuturnya.

Baca juga : KPK Benarkan OTT Bupati Nganjuk

Bill of Lading (BL) merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam ekspor impor yang dikeluarkan dan disahkan oleh pihak pelayaran. Dokumen itu juga berfungsi sebagai pengangkutan barang yang di dalamnya memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight dan cara pembayarannya, nama consignee atau pemesan, jumlah BL original yang dikerluarkan dan tanggal dari penandatanganan.

Singkatnya, BL adalah surat perjanjian pengangkutan antara shipper (pengirim), consignee (penerima) dengan carrier atau pengangkut. Ridwan menjelaskan, melalui platform NLE, maka percepatan pengeluaran barang atau peti kemas diterminal peti kemas pelabuhan juga harus didukung dengan percepatan pengembalian empty kontainer di fasilitas depo empty yang ada diluar pelabuhan.

"Kalau sekarang ini dwelling time di pelabuhan utama di Indonesia masih rerata 2 sampai 3 hari, tetapi kemungkinan dengan berjalannya platform terpadu NLE itu dwelling time bisa hanya satu hari," ungkapnya.

Menurutnya, masih tingginya persentase biaya logistik nasional terhadap angka produk domestik bruto (PDB) saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Baca juga : Puan: Larangan Mudik Jangan Ganggu Distribusi Logistik

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan biaya logistik nasional dapat ditekan ke angka 17 persen sebelum 2024 melalui sejumlah upaya, salah satunya yakni NLE.

Luhut menginginkan penurunan biaya logistik nasional yang ditargetkan turun dari 23,5 persen menjadi sekitar 17 persen pada 2024 sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Saya ingin hal itu dapat kita percepat capaiannya. Demikian juga dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional dapat kita selesaikan sebelum 2024," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.