Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Permudah Urus NIB, Kemenkop UKM Target 2,5 Juta Usaha Naik Kelas

Rabu, 19 Mei 2021 16:32 WIB
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satria dalam sambutannya di acara peluncuran Transformasi Formal Usaha Mikrp (Transfumi), Rabu (19/5). (Foto: Kemenkop UKM)
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satria dalam sambutannya di acara peluncuran Transformasi Formal Usaha Mikrp (Transfumi), Rabu (19/5). (Foto: Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan setidaknya sebanyak 2,5 juta pelaku usaha informal bisa naik kelas menjadi usaha formal. Salah satunya dengan upaya kementerian mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menegaskan, salah satu upaya pemerintah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM adalah dengan mempermudah perizinan untuk UMKM di seluruh Indonesia.

Baca juga : Gandeng KemenkopUKM, Shopee Tutup 13 Jenis Usaha Impor

“Kalau bicara target, tahun ini sekitar 2,5 juta usaha informal bisa jadi formal. Artinya mereka bisa memperolah NIB,” ucap Eddy, pada acara webinar Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) dengan tema Berakselerasi Bangkit Melalui Kemudahan Usaha Mikro, di Jakarta, Rabu (19/5).

Dalam mencapai target tersebut, KemenkopUKM juga aktif menjalin kerja sama dengan perbankan, institusi serta asosiasi lain terkait. Sehingga diharapkan target tersebut bisa tercapai.

Baca juga : Pemda Harus Ikut Andil Bantu Pelaku Usaha Kecil dan Menengah

Eddy menyebut, kebanyakan UMKM berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.

Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu. “Kita ingin merubah paradigma tersebut," imbuhnya.

Baca juga : Formula 1, Verstappen Patok Target Maksimal

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pasal 12 disebutkan, aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu. Termasuk membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.