Dark/Light Mode

Permudah Urus NIB, Kemenkop UKM Target 2,5 Juta Usaha Naik Kelas

Rabu, 19 Mei 2021 16:32 WIB
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satria dalam sambutannya di acara peluncuran Transformasi Formal Usaha Mikrp (Transfumi), Rabu (19/5). (Foto: Kemenkop UKM)
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satria dalam sambutannya di acara peluncuran Transformasi Formal Usaha Mikrp (Transfumi), Rabu (19/5). (Foto: Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
Manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM lanjut Eddy, adalah UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, hingga membantu memudahkan pemasaran usaha.

“Begitu juga akses pembiayaan yang lebih mudah, serta memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah," jelasnya.

Bahkan, lanjut Eddy, dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020, berdampak pada proses perizinan berusaha bagi KUMKM.

"Terdapat 11 kluster poin UU Cipta Kerja, yang salah satu di antaranya kemudahan dan perlindungan bagi UMKM serta penyederhaan perizinan berusaha," ucapnya.

Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca juga : Gandeng KemenkopUKM, Shopee Tutup 13 Jenis Usaha Impor

"Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Dimana risiko suatu kegiatan usaha menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan," ungkapnya.

Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi."Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki NIB,” tutur Eddy.

Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar. Untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.

"Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi," katanya.

Eddy menambahkan, melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) telah membalik proses perizinan yang dilakukan sebelumnya. Jika sebelumya izin operasional atau izin komersil dikeluarkan setelah serangkaian perizinan seperti izin lingkungan, AMDAL, dan lain sebagainya, dikantongi oleh pengusaha.

Baca juga : Pemda Harus Ikut Andil Bantu Pelaku Usaha Kecil dan Menengah

Untuk itu, Eddy menekankan perlu adanya proses percepatan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 melalui koordinasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.

Selain itu, pendampingan pengajuan NIB bagi UMKM utamanya usaha mikro dan kebijakan kemudahan perizinan berusaha ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh pelaku usaha sehingga dapat berdaya saing dan meningkatkan skala usahanya.

Garda Transfumi

 Tahun 2021, Eddy mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM mendorong penerbitan legalitas usaha berupa NIB dan koordinasi lintas sektor terkait kemudahan pendaftaran sertifikasi produk bagi usaha mikro dalam rangka tranformasi usaha mikro dari informal ke formal.

Langkah strategis untuk mencapai kemudahan usaha yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM itu dengan membentuk Garda Transfumi di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM," kata Eddy.

Baca juga : Formula 1, Verstappen Patok Target Maksimal

Dalam mengintegrasikan Garda Transfumi, untuk saat ini bersama dengan para pendamping SIGAP UMKM-Micro Mentor Indonesia.

"Ke depan diharapkan dapat menggandeng seluruh asosiasi dan organisasi masyarakat dan komunitas UMKM," kata Eddy.

Target terhadap pelaku usaha mikro informal yang ĺl BPUM diharapkan, dapat didampingi legalitas usahanya dan dapat memanfaatkan dana tersebut secara produktif. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.