Dark/Light Mode

Kawal Pengetatan Perjalanan, Bandara AP II Sesuaikan Jam Operasional Penerbangan

Kamis, 20 Mei 2021 07:49 WIB
Ilustrasi bandara milik Angkasa Pura II saat pengetatan perjalanan bersamaan libur Lebaran. (Foto: Dok. AP II)
Ilustrasi bandara milik Angkasa Pura II saat pengetatan perjalanan bersamaan libur Lebaran. (Foto: Dok. AP II)

 Sebelumnya 
Ia mengungkapkan manfaat lain yang dirasakan dari penetapan level operasional antara lain perlindungan kepada karyawan (Workforce Protection) dan efisiensi operasional.

“Misalnya, pada Slowdown Operation tidak semua personel harus datang ke bandara, namun dilakukan penataan jam kerja [shift hour] yang selaras dengan lalu lintas penerbangan. Ketika personel berada di rumah, maka itu akan memperkuat aspek Workforce Protection," ujar Muhammad Awaluddin.

Manfaat lainnya menurut Muhammad Awaluddin adalah bandara-bandara AP II dapat melakukan optimalisasi dan efisiensi secara signifikan seperti di Bandara Soekarno-Hatta yang mampu melakukan efisiensi penggunaan listrik hingga 45 - 51 persen dan penggunaan air yang dihemat berkisar 43 - 49 persen dibandingkan dengan rencana awal.

Jam Operasional

Adapun jam operasional bandara-bandara AP II setelah peniadaan mudik atau mulai 18 Mei juga kembali disesuaikan menjadi:

1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang): 24 jam

2. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta): 24 jam

Baca juga : Pelni Kembali Layani Pembelian Tiket

3. Bandara Silangit (Siborong-borong): 08.00 - 15.00 WIB

4. Bandara Kualanamu (Deli Serdang): 05.00 -21.00 WIB

5. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh): 08.00 - 18.00 WIB

6. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang): 06.00 - 20.00 WIB

7. Bandara Supadio (Pontianak): 06.00 - 19.00 WIB

8. Bandara Kertajati (Majalengka): 07.00 - 17.00 WIB

9. Bandara Banyuwangi (Jawa Timur): 06.00 - 16.00 WIB

Baca juga : ASDP Perketat Syarat Perjalanan Penumpang

10. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru): 06.00 - 20.00 WIB

11. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang): 07.00 - 18.00 WIB

12. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya): 05.00 - 18.00 WIB

13. Bandara Sultan Thaha (Jambi): 08.00 - 18.00 WIB

14. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang): 07.00 - 18.00 WIB

15. Bandara Radin Inten II (Lampung): 07.00 - 19.00 WIB

16. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung): 07.30 - 16.30 WIB

Baca juga : Takut Kena Roket, Banyak Pesawat Batal Terbang Ke Israel

17. Bandara Husein Sastranegara (Bandung): 06.00 - 19.00 WIB

18. Bandara Minangkabau (Padang): 06.00 - 20.00 WIB

19. Bandara Fatmawati (Bengkulu): 07.00 - 18.00 WIB

Pada periode pengetatan perjalanan, setiap calon penumpang pesawat harus memiliki surat hasil tes Covif-19, yakni rapid test antigen atau PCR test maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di hari keberangkatan. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.