Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penetapan PSU Halmahera Utara Tak Sesuai Aturan

Jos Gugat Coblos Ulang

Minggu, 9 Mei 2021 06:25 WIB
Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Joel Wagono-Hi Said Bajak. (Foto: Istimewa)
Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Joel Wagono-Hi Said Bajak. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Halmahera Utara berbuntut panjang. Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Joel Wagono-Hi Said Bajak (Jos) menggugat lagi hasil coblos ulang.

Kuasa Hukum Paslon Jos, Benny Hutabarat mengaku kliennya menggugat lagi hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, penetapan hasil PSU Pilkada Halmahera Utara tidak sesuai aturan.

Bahkan, dalam dalilnya, Paslon Jos juga menyebut, pelaksanaan PSU Pilkada Halmahera Utara banyak terjadi kecacatan. Salah satunya, PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

“Ada karyawan di perusahaan itu yang memiliki hak pilih tapi tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meski sudah datang ke lokasi, karyawan yang memiliki hak pilih itu tidak diperbolehkan mencoblos,” ujar Benny dalam dokumen permohonan seperti dikutip Rakyat Merdeka.

Baca juga : Resah Suami Liburan Di Rumah

Selain di TPS PT NHM, sambung Benny, pelanggaran juga terjadi di TPS 07 Rawajaya. Di TPS ini, ada warga terdaftar sebagai pemilih tapi e-KTP bersangkutan bukan warga Rawajaya.

Paling fatal, lanjut Benny, adanya dugaan politik uang oleh paslon nomor urut 01, Frans Manery-Muchlis (FM-Mantap) di Desa Supu, Kecamatan Lodaya.

Menurut Benny, aksi politik uang untuk mempengaruhi pemilih ini berhasil dibongkar Kepolisian melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hingga saat gugatan diajukan ke MK, kasus ini masih didalami Kepolisian.

Atas dasar dalil-dalil ini, lanjut Benny, kliennya meminta MK kembali memerintahkan KPU menggelar PSU.

Baca juga : Ngamuk-ngamuk Selesai, Pilih Gugat Praperadilan

“Memerintahkan termohon (KPU) untuk menggelar PSU di TPS khusus PT NHM dan TPS 07 Rawajaya,” pintanya.

Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Halmahera Utara, Irfan Soekonaey menilai, gugatan Paslon Jos ke MK hal wajar. Apalagi, mekanisme penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Halmahera Utara tidak sesuai aturan.

Irfan mengatakan, secara umum, Paslon Jos meminta MK membatalkan pleno penetapan Paslon Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap) sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih. Pasalnya, rapat pleno penetapan itu menabrak aturan.

Irfan berdalih, KPU Halmahera utara seharusnya memberikan jeda waktu bagi paslon lain untuk melakukan gugatan di MK pasca pleno penghitungan suara. Bukan justru langsung rapat penetapan pleno pasangan terpilh.

Baca juga : Perkuat Unit Syariah, Adira Bakal Tambah Dua Kantor Cabang

Dia mengaku, dokumen gugatan perkara ke MK sudah diterbitkan tanda terima pengajuan gugatan oleh MK. Pihak KPU juga sudah dilaporkan ke Bawaslu karena lakukan pleno penetapan paslon terpilih. “Kami sudah melaporkan ke Bawaslu Halmahera Utara, soal pleno penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih untuk dibatalkan, karena itu bertabrakan dengan aturan,” tutupnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.