Dark/Light Mode

Di Tengah Pandemi, PT Saraswanti Tebar Dividen Rp 89 M

Senin, 24 Mei 2021 16:49 WIB
Gedung PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk. (Foto: ist)
Gedung PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk (Saraswanti) menetapkan pembagian dividen tunai tahun buku 2020 senilai Rp 17,42 per lembar saham atau sebesar total Rp 89,27 miliar. 

Keputusan itu disepakati pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan yang dilaksanakan secara virtual, Senin (24/5). Pada 2020, emiten berkode saham SAMF ini berhasil mengantongi laba bersih sebesar Rp 117.865.798.906

Baca juga : Bela Palestina, PKS Berani Sentil Joe Biden

Direktur Utama Saraswanti, Yahya Taufik mengatakan, sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 akan dicatat sebagai laba ditahan. “Kami akan menyimpan sisa laba bersih sebagai laba ditahan,” papar Yahya, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (24/5).

Memasuki tahun 2021, Saraswanti optimis mampu mendongkrak pendapatan dan laba bersih. Sejumlah faktor memungkinkan optimisme sekalipun di tengah pandemi Covid-19. 

Baca juga : Di Tengah Pandemi, Konten Digital Perpusnas Diakses 6,5 Juta Pengguna Aktif

“Walau di tengah pandemi Covid-19, kami optimis mampu meningkatkan pendapatan. Kenaikan harga CPO dan meningkatnya kapasitas produksi perseroan, menjadi dua faktor yang membuat kami optimis,” ujar Yahya.

Sementara itu, selain menetapkan penggunaan laba bersih, pada pelaksanaan RUPST kali ini, Saraswanti juga menetapkan beberapa agenda acara lainnya, yaitu membahas persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Neraca serta Laporan Laba Rugi Saraswanti untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Baca juga : Lebaran Pandemi, Suharso Ajak Warga Tingkatkan Empati Terhadap Sesama

Perseroan juga menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2021, penentuan penetapan gaji atau honorarium serta tunjuangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.