Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Rentetan Risiko Mengancam Investor,
OJK Warning Masyarakat Yang Nekat Main Kripto
Rabu, 26 Mei 2021 20:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan sejumlah risiko jika masyarakat nekat berinvestasi pada aset kripto. Sebab, ada sejumlah risiko yang mengintai yang perlu diwaspadai investor.
Pertama, aset kripto tak bisa dipakai berbelanja di Indonesia karena aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca juga : Bahas Izin Kompetisi, Menpora Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tetap Jadi Prioritas
"OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Selasa (25/5).
Kedua, aset kripto memiliki nilai yang fluktuatif dan tidak terkendali, yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.
Baca juga : Kasus Covid-19 Melandai Masyarakat Jangan Santai
Ketiga, aset kripto tidak diawasi oleh OJK. Sebagai informasi, saat ini OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, crypto asset atau aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer. Dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Baca juga : Ombudsman Sampaikan Pengaduan Masyarakat Terbanyak Soal Restrukturisasi Kredit
Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto. [EFI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya